Kominfo Ancam Blokir WA, IG, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi, Ternyata ini Sebabnya
Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya akan diblokir oleh Kominfo. Ancaman Kominfo tersebut...
BANGKAPOS.COM -- Platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya akan diblokir oleh Kominfo.
Ancaman Kominfo tersebut terjadi setelah platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Disebutkan, jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Baca juga: Intip Gaya Pacaran Anya Geraldine dan Nadif Zahiruddin, Tadinya Sempat Backstreet
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Profil Nadif Zahiruddin Pacar Anya Geraldine, Dekat dengan Sean Gelael, Punya Jabatan Penting di KFC
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Baca juga: Kisah TKW Cantik di Taiwan ini Layani Majikan Tiap Malam Hingga Selalu Tidur Berdua Satu Kamar
Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Baca juga: Doa Dahsyat ini Dibaca Agar Terhindar dari Penyakit Ain, Diajarkan Rasulullah dan Nabi Ayub
Baca juga: Sora Aoi Pensiun dari JAV, Ngaku Tak Pernah Malu dan Bongkar Bayaran Fantastis, Masih Dapat Gaji Lho
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.