Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Ingin Terapkan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Anggota Dewan Ingatkan Hal Ini

Aksan juga meminta, dalam pembentukan aturan daerah, DPRD Babel meminta pemprov tidak sekadar meniru dan ikut ikutan dalam pembuatan aturan.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Anggota Komisi IV DPRD Babel, Aksan Visyawan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membahas soal rancangan peraturan daerah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di ruang Badan Musyawarah DPRD Bangka Belitung, Senin (18/7/2022) .

Tujuan Perda SPBE ini untuk memberikan pelayanan secara elektronik ke masyarakat Babel, baik dari sektor perkantoran, pendidikan hingga kesehatan.

Rancangan perda tersebut tidak sepenuhnya disetujui oleh wakil rakyat di DPRD. Menurut dewan, alangkah baiknya memaksimalkan program yang ada saat ini.

Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Aksan Visyawan, mengatakan, di sejumlah kota besar, Perda SPBE baru dimiliki Sulawesi Tengah, sehingga Pemprov Babel jangan hanya meniru dan ikut-ikutan.

"Di Indonesia, perda ini hanya Sulawesi Tengah, Babel kedua. Sedangkan kota besar seperti Bandung, Jakarta, belum mengeluarkan. Cukup Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) mengaplikasikannya. Jangam sampai dengan APBD yang terbatas ini mengeluarkan perda yang tidak maksimal, tidak efektif," kata Aksan kepada Bangkapos.com, Senin (18/7/2022) di kantor DPRD Bangka Belitung.

Politikus PKS ini menambahkan, pihaknya menyetujui semangat pemerintah yang ingin berpindah ke sistem elektronik dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Bahwa menurut Diskominfo pada 2024 harus berbasis elektronik, kami setuju terkait semangat itu. Tetapi efesiensi, karena provinsi besar hanya pakai pergub. Kita sampaikan, dari PKS menyetujui semangat ini, sistem SPBE. Tetapi jangan sampai perda ini tidak berdampak dan mengigit," kata Aksan yang masuk dalam anggota pansus Perda SPBE ini.

Dia menyebut, perda merupakan produk hukum yang sakral sehingga harus memiliki sanksi apabila tidak dilaksanakan dalam menerapkanya.

"Contoh saat ini banyak masyarakat merasakan blank spot, ini bagaimana tanggung jawab pemerintah. Kemudian terkait informasi penting yang banyak masyarakat belum mengetahui. Dari pelayanan masih tidak efesien ini kita minta jaminan," imbuhnya.

Aksan juga meminta, dalam pembentukan aturan daerah, DPRD Babel meminta pemprov tidak sekadar meniru dan ikut ikutan dalam pembuatan aturan.

"Jangan sampai hanya ikut-ikutan saja, tetapi harus nyata bermanfaat ke masyarakat dan pemerintah yang harus melayani masyarakatnya. Perda SPBE ini sistem elektronik, jadi surat tidak pakai kertas lagi, duit pakai elektronik, tanda tangan semua elektronik. Tetapi, kita jangan hanya gaya-gaya saja buang duit, tetapi harus efektif lari cepat," tuturnya.

Memperkuat Komitmen

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Bangka Belitung, Sudarman, mengatakan, tujuan dibuat Perda SPBE untuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Tujuannya agar pemprov berkomitmen mempercepat pelaksaan SPBE di Babel. Penerapan itu pasti dengan ada Perda SPBE secara sistem pemerintah berbasis elektronik, mengurangi surat yan biasa kertas, masuk sistem elektronik," kata Sudarman.

Kemudian, untuk memberikan pelayanan lainnya, mulai dari di sektor kesehatan hingga pendidikan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved