Disebut Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan
Bharada E disebut sebagai pelaku penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sopir istri Kadiv Propam Polri.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bharada E, ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
Ia disebut sebagai pelaku penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sopir istri Kadiv Propam Polri.
Pasca penembakan itu, Bharada E mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Selasa (19/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Brigadir J Tewas Ditembak, Terkuak Kondisi Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy S, Minta ini ke LPSK
Edwin menyebut permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.
Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Ferdy Sambo.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.
Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.
Sosok Bharada E
Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E disebut sebagai seorang penembak no 1 di resimen Pelopor.
"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di rensimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Rensimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: INILAH Sosok Bripda LL Adik Kandung Brigadir J yang Dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi
Hingga saat ini, status Bharada E masih sebagai saksi.
Dalam hal ini, polisi belum menemukan satu alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.