Disebut Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan

Bharada E disebut sebagai pelaku penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sopir istri Kadiv Propam Polri.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bharada E, ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

Ia disebut sebagai pelaku penembakan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sopir istri Kadiv Propam Polri.

Pasca penembakan itu, Bharada E mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Selasa (19/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Brigadir J Tewas Ditembak, Terkuak Kondisi Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy S, Minta ini ke LPSK

Edwin menyebut permohonan perlidungan Bharada E disampaikan bersamaan dengan istri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).

"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.

Edwin menerangkan dalam kasus ini LPSK pro-aktif dengan koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Ferdy Sambo.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.

Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.

Sosok Bharada E

Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E disebut sebagai seorang penembak no 1 di resimen Pelopor.

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di rensimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Rensimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: INILAH Sosok Bripda LL Adik Kandung Brigadir J yang Dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi

Hingga saat ini, status Bharada E masih sebagai saksi.

Dalam hal ini, polisi belum menemukan satu alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved