Jalinan Kisah Asmara dengan Janda Muda LC Karaoke Berujung Pada Ancaman 20 Tahun Penjara
Jalinan Kisah Asmara dengan Janda Muda LC Karaoke Berujung Pada Ancaman 20 Tahun Penjara
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
"Bahwa antara korban dan pelaku ini ada hubungan spesial dan pada sore kemarin, korban memutuskan hubungan dengan pelaku," ujar Edi kepada posbelitung.co.
Diduga tidak terima dengan keputusan korban, pelaku akhirnya datang ke tempat kerja korban pada Minggu (17/7/2022) tengah malam.
Setibanya di lokasi, pelaku sempat masuk ke kamar korban dan mengambil sebilah pisau.
Kemudian, keduanya bertemu di sebuah ruang karaoke dan terjadilah pembunuhan tersebut.
"Sementara ini kami masih melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, terkait pengembangannya nanti akan kami sampaikan lagi," kata Edi.
Baca juga: 7 Tahun Dicintai Pria Berondong, Janda Cantik Ini Takut Menikah Lagi, Akhirnya Luluh Karena Hal Ini
Sementara itu, Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers didampingi KBO Reskrim Ipda Slamet Djunaidi dan Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga pada Selasa (19/7/2022).
Penerapan pasal tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta alat bukti saat menerangkan kronologis kejadian pembunuhan pada Senin (18/7/2022) dini hari itu.
"Jadi untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Pinem kepada awak media.
Saat itu pula diketahui bahwa LC Karaoke ini menggunakan nama panggung Dea Adelia dan berusia 37 tahun.
Belakangan diketahui namanya adalah Fatma dan berusia 21 tahun.
Saat ini polisi tengah berkomunikasi dengan keluarganya untuk pengurusan jenazah korban. (*/posbelitung.co/ Dede Suhendar)