Kunjungan Presiden Prabowo

Prabowo Sebut Nilai Barang Sitaan 5 Smelter Timah di Bangka Belitung Rp 7 Triliun

Prabowo memprediksi nilai barang sitaan dari lima smelter timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp 6 sampai 7 triliun.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Adi Saputra
TINJAU SMELTER RAMPASAN -- Presiden RI, Prabowo Subianto meninjau smelter milik PT Tinindo Inter Nusa yang disita negara di kawasan industri Ketapang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Prabowo memprediksi nilai barang sitaan dari lima smelter timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp 6 sampai 7 triliun. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Nilai barang sitaan dari lima smelter timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai Rp 6 sampai 7 triliun.

Barang rampasan negara itu selain aset pabrik pemurnian timah, termasuk stok logam tanah jarang (rare earth) dan bongkahan logam timah (ingot) di area smelter yang telah disita. 

Kini, lima smelter tersebut sudah sah secara hukum milik negara. Pengelolaannya akan diambil alih negara melalui PT Timag Tbk.

Baca juga: Lima Smelter Timah Diambil Alih Negara, Dikelola Untuk Bangka Belitung

Hasil pengelolaan smelter tersebut selain untuk penerimaan negara juga akan masuk pendapatan asli daerah (PAD) Bangka Belitung.

Lima smelter perusahaan swasta tersebut antara lain milik PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Smelter-smelter milik perusahaan swasta yang berlokasi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka tersebut disita terkait kasus megakorupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca juga: Profil PT Tinindo Internusa, Smelter yang Disita Negara dan Masuk Agenda Kunjungan Presiden Prabowo

"Pagi hari ini saya ke Bangka tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah," kata Presiden Prabowo Subianto saat meninjau langsung penyerahan barang rampasan negara dari sejumlah perusahaan swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

Peninjauan dilakukan di smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) di kawasan industri Ketapang, Kota Pangkalpinang.

PT Tinindo Inter Nusa adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang smelting dan refining bijih timah yang berlokasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo mengatakan bahwa barang rampasan tersebut berasal dari kegiatan tambang tanpa izin yang beroperasi di kawasan milik PT Timah Tbk.

Presiden menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat telah dijalankan oleh aparat penegak hukum.

"Jadi yang terlibat sudah dihukum dan pihak berwajib, kejaksaan yang sudah menyita enam smelter," kata Prabowo.

Dari hasil peninjauan, kata Presiden ada tumpukan tanah jarang dan bongkahan logam timah (ingot) di area smelter yang telah disita. 

"Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam-tujuh triliun," kata Prabowo.

Prabowo menyebut nilai barang sitaan dari smelter-smelter tersebut sebenarnya bisa jauh lebih besar jika memperhitungkan kandungan tanah jarang monasit.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved