Jalinan Kisah Asmara dengan Janda Muda LC Karaoke Berujung Pada Ancaman 20 Tahun Penjara
Jalinan Kisah Asmara dengan Janda Muda LC Karaoke Berujung Pada Ancaman 20 Tahun Penjara
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Seorang pria yang menjalin kisah asmara dengan seorang janda muda LC Karaoke kini harus terancam pidana 20 tahun penjara.
Sang pria adalah Rahman Dahiri alias Hambali.
Dia menjadi tersangka kasus tewasnya seorang pemandu lagu di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kabupaten Belitung.
Kasus ini bermula saat seorang LC Karaoeke bernama panggung Dea Adelia dan belakangan diketahui bernama Fatma (21), meninggal dunia denga sejumlah luka tusukan di tempatnya bekerja, sebuah room karaoke Kafe Suka Hati di Jalan Pilang, Tanjungpandan, Pulau Belitung, tempatnya bekerja, Senin (18/7/2022) dini hari .
Hidup wanita yang diketahui merupakan janda muda asal Garut itu harus berakhir di tangan pria yang merupakan pacarnya, Rahman Dahiri (35).
Pria ini nekat menghabisi janda muda asal Garut itu karena merasa cintanya kandas dan pengorbanannya tak dianggap.
LC Karaoke tersebut menderita luka tusuk hampir di sekujur tubuhnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan tak sempat lagi dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Sejumlah Tradisi Pernikahan Ini Buat Mempelai Wanita Mendadak Menjadi Janda, Ini Penyebabnya
Tak sampai 24 jam, Rahman Dahiri sebagai pelakunya diringkus polisi.
Rahman mengaku nekat melakukan hal tersebut karena sakit hati yang tak terbendung.
Warga Desa Air Saga itu merasa sakit hati karena pengorbanannya selama setahun menjalin asmara tak pernah dianggap.
"Dia selalu ngeluh ingin pulang, jadi setiap aku gajian selalu aku kasih ke bosnya untuk bayar hutangnya.
Karena aku kasihan dia selalu bilang mau pulang," ujarnya saat ditemui posbelitung.co.
Emosi Rahman kian tak terbendung saat LC Karaoke ini memutuskan hubungan asmara mereka pada Minggu (17/7/2022) sore.
Akhirnya Rahman memutuskan kembali ke tempat kerja janda Garut itu sekitar pukul 24.00 WIB untuk membujuk agar hubungan mereka kembali terjalin.
Namun sang pacar masih bertahan dengan keputusannya.
Karena tak ingin berdebat di depan orang, Rahman masuk ke kamar korban.
Di kamar ternyata Rahman melihat gagang pisau di bawah meja rias dan diambil dengan niat menakut-nakuti korban.
"Aku kembali ke room, tanya dia lagi tapi masih saja ngeyel.
Aku tanya masih bisa dak menghargai aku tapi dia tetap bilang embung, embung artinya tidak," ungkapnya.
Emosi Rahman mulai memuncak dan akhirnya mulai menusuk korban berkali-kali hampir di sekujur tubuh bagian atas.
Setelah korban bersimbah darah, Rahman justru meninggalkan lokasi kejadian berjalan kaki.
"Aku gak ngitung berapa kali tapi memang berkali-kali," katanya.

Setelah jauh berjalan, Rahman memutuskan berhenti di rumah kerabatnya di Jalan Kamboja sekaligus beristirahat.
Ia mengaku kepada kerabatnya sedang ada masalah tanpa mengatakan telah menghabisi nyawa seseorang.
Sekitar pukul 04.30 WIB, anggota Reskrim Polres Belitung langsung mengamankan pelaku.
Pengakuan Rahman Dahiri terkait janda muda LC Karaoke malang itu dibenarkan polisi.

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto menduga adanya motif asmara dibalik kasus pembunuhan terhadap LC karaoke yang terletak di Jalan Pilang, Desa Dukong pada Senin (18/7/2022) dini hari.
Menurutnya korban yang diketahui bernama Dea Adelia (37) memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku Rahman Dahiri.
Berdasarkan kronologis sementara, pelaku tidak terima setelah korban memutuskan hubungan tersebut.
"Bahwa antara korban dan pelaku ini ada hubungan spesial dan pada sore kemarin, korban memutuskan hubungan dengan pelaku," ujar Edi kepada posbelitung.co.
Diduga tidak terima dengan keputusan korban, pelaku akhirnya datang ke tempat kerja korban pada Minggu (17/7/2022) tengah malam.
Setibanya di lokasi, pelaku sempat masuk ke kamar korban dan mengambil sebilah pisau.
Kemudian, keduanya bertemu di sebuah ruang karaoke dan terjadilah pembunuhan tersebut.
"Sementara ini kami masih melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, terkait pengembangannya nanti akan kami sampaikan lagi," kata Edi.
Baca juga: 7 Tahun Dicintai Pria Berondong, Janda Cantik Ini Takut Menikah Lagi, Akhirnya Luluh Karena Hal Ini
Sementara itu, Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers didampingi KBO Reskrim Ipda Slamet Djunaidi dan Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga pada Selasa (19/7/2022).
Penerapan pasal tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta alat bukti saat menerangkan kronologis kejadian pembunuhan pada Senin (18/7/2022) dini hari itu.
"Jadi untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Pinem kepada awak media.
Saat itu pula diketahui bahwa LC Karaoke ini menggunakan nama panggung Dea Adelia dan berusia 37 tahun.
Belakangan diketahui namanya adalah Fatma dan berusia 21 tahun.
Saat ini polisi tengah berkomunikasi dengan keluarganya untuk pengurusan jenazah korban. (*/posbelitung.co/ Dede Suhendar)