Dapat Bukti Baru, Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak Pistol, Kuasa Hukum Sebut ini
Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam ....
BANGKAPSO.COM, JAKARTA -- Misteri kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua mulai terungkap.
Ada kabar terbaru diungkapkan Tim Kuasa Hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir .
Tim kuasa hukum menyatakan telah menemukan bukti baru terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun bukti baru itu tidak lain dugaan Brigadir J diduga dijerat lehernya sebelum ditembak pistol.
Dugaan penganiayaan itu terlihat dari barang bukti foto jenazah Brigadir J.
Baca juga: Potret Luna Maya saat Liburan ke Rusia, Penampilannya ini Menuai Pujian
Baca juga: 8 Bacaan Doa Rezeki Melimpah Ruah, Lancar dan Penuh Berkah Termasuk Bebas Utang
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dinonaktifkan, Inilah Sosok Istrinya Pernah Foto dengan Ariel NOAH Viral
Baca juga: Ahli waris Kesultanan Sulu Berusaha Sita Aset Malaysia di Seluruh Dunia, Aset di 169 Negara Terancam
Baca juga: Ferdy Sambo, si Jenderal Bintang Dua Termuda, Dulu Dikenal Intel Berambut Gondrong Pemburu Bandit
"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Kamarudin menuturkan bahwa jeratan di leher itu disebutnya meninggalkan bekas luka di jenazah Brigadir J.
Dia juga sempat menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin.
Karena itu, Kamarudin meyakini bahwa bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak. Pelakunya juga diduga lebih dari satu orang.
"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di hadapan pihak keluarga di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).
Nantinya, pihak keluarga Brigadir J bakal ditemani oleh pihak kuasa hukumnya. Adapun kedatangan mereka bakal diterima oleh sejumlah penyidik di Mabes Polri.
Baca juga: Waspada Demam Berdarah, Pasien DBD Didominasi Anak-anak, Zamir Dilarikan ke RSUD Bangka Barat
Baca juga: Brigadir J Tewas Ditembak, Keluarga Sebut Kemungkinan Yosua Meninggal di Magelang
Baca juga: Tips dr Aisah Dahlan Saat Menegur Anak Laki-laki yang Sering Bermain Hingga Lupa Waktu
Baca juga: Minor, Transgender Wanita yang Bikin Heboh, Dipaksa Hidup di Penjara Pria Usai Hamili 2 Napi Wanita
Baca juga: Doa Pembawa Berkah dan Rezeki Melimpah Serta Utang sebesar Gunung Terbayar Lunas, Amalkan Yuk
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
"Insya Allah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan oleh pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya. Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.
"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.
"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," sambungnya.
Polisi Minta Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir J
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Doa Dahsyat ini Dibaca Agar Terhindar dari Penyakit Ain, Diajarkan Rasulullah dan Nabi Ayub
Baca juga: Bukan Marshel, Celine Evangelista Dijodohkan dengan Presenter Tampan Ini Usai Penampilan Berhijab
Baca juga: Viral Citayam Fashion Week, Paula Verhoeven pun Beradu Gaya dengan Bonge
Baca juga: Artis Ini Jatuh Miskin Tinggal di Kosan Setelah Terkena Kasus Prostitusi, Harta Habis Diperas Lawyer
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com