Polri Kaji Pelibatan TNI untuk Autopsi Ulang Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang ...
BANGKAPOS.COM -- Kepolisian RI kini masih mengkaji terkait pelibatan TNI untuk autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dilakukan menyusul adanya pihak keluarga yang sudah mengajukan pelibatan TNI kepada Polri untuk autopsi ulang terhadap Brigadir J
"Sudah (pengajuan pelibatan TNI), tinggal terus dikomunikasikan penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik Polri terbuka dalam penanganan kasus tersebut. Hal tersebut bertujuan agar pembuktian kasus itu dapat dibuktikan secara ilmiah.
"Prinsipnya penyidik terbuka untuk pembuktian ilmilah oleh para expert agar kasus ini menjadi terang benderang, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Baca juga: Inilah Sosok Ale Pencetus Citayam Fashion Week, Ternyata Seorang Pegawai Swasta
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Cerita Wanita Cantik Layani Pijat Plus-plus, Banyak Pria Datang Karena Alasan Ini
Baca juga: Viral Citayam Fashion Week, Paula Verhoeven pun Beradu Gaya dengan Bonge
Baca juga: Sang Istri Bukannya Marah, Labrak Pelakor dengan Elegan, Reaksi Si Pelakor Malah Beginian
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta proses ekshumasi alias autopsi ulang tidak kembali dilakukan oleh dokter forensik dari Polri.
Kamaruddin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari kedokteran forensik TNI hingga rumah sakit swasta.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Hal ini karena adanya keraguan dari pihaknya soal hasil autopsi yang menunjukan tidak ada luka lain selain luka tembakan.
"Kenapa kami menolak autopsi yang lalu (dokter forensik Polri), karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," jelasnya.
Namun, dari temuan pihaknya, Kamaruddin menerangkan aja sejumlah bukti baru yakni luka jeratan di leher sebelum ditembak.
Baca juga: Dulu Jadi Asisten Rumah Tangga, Kini TKW Indonesia ini Dijadikan Istri oleh Majikan di Arab Saudi
Baca juga: Dapat Bukti Baru, Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak Pistol, Kuasa Hukum Sebut ini
Baca juga: Yotam Bugiangge, Si Pengkhianat TNI yang Gabung KKB Papua, Ternyata Otak Pembantaian di Nduga
Baca juga: INGAT! Para Istri Jangan Marah Dulu, dr Aisah Dahlan Ungkap Hikmah di Balik Suami Hobi Mancing
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220721-Pengacara-Kamaruddin-Simanjuntak-serta-Johnson-Panjaitan-okee.jpg)