Berita Pangkalpinang
8,873 Ton Timah Diamankan Polda Bangka Belitung, Ini Rinciannya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan balok timah, pada Jumat (22/7/ 2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
8,873 Ton Timah Diamankan Polda Bangka Belitung, Ini Rinciannya
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan balok timah, pada Jumat (22/7/ 2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Timah tersebut diamankan di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Babel.
Berdasarkan data yang didapat Bangkapos.com, timah berbentuk balok didapat dikediaman seorang warga Desa Batu Belubang, berada di bak truk jenis canter dengan nopol B 91** VDA berwarna kuning.
Jumlah tonase dalam kilo keseluruhan timah yang diduga ilegal tersebut 8,873 ton dan total keselurahan balok timah sebanyak 536 buah.
Dibagi menjadi beberapa jenis, timah berwarna keputihan bentuk balok jumlah 384 batang sebanyak 7.776 kg.
Timah berwarna kekuningan bentuk balok, jumlah 44 batang, sebanyak 1.054 kg, timah berwarna keputihan betuk mangkok jumlah 3 buah sebanyak 34 kg, timah berwarna keputihan berbentuk koin jumlah 109 buah sebanyak 9 kg.
Balok timah tersebut, diketahui telah diamankan Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung pada pukul 23.45 WIB diangkut dengan menggunakan truk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, dikonfirmasi, pada Sabtu (23/7/2022), mengatakan terkait informasi tersebut nanti akan disampaikan.
"Nanti disampaikan datanya, saya ingin tanyakan dahulu," kata Maladi.
Harus Berizin
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dwi Haryadi, mengatakan, terkait adanya dugaan pengiriman timah ilegal di Babel menunjukkan bahwa ada persoalan aktivitas pertambangan timah dari hulu ke hilir.
"Dari awal aktivitas pertambangan jelas harus berizin sehingga penjualan, produksi dan seterusnya bahkan ekspor juga clear and clean. Namun, sebaliknya jika dari awal tidak berizin maka tahapan berikutnya sulit untuk kita memastikan semua berjalan sesuai ketentuan," kata Dwi Haryadi kepada Bangkapos.com, Sabtu (23/7/2022).
Dikatakannya, selain merugian negara apabila terjadi dari aktivitas ilegal, ditambah dengan kerusakan lingkungan yang bakal terabaikan.
"Karena pasti tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. Dari kasus ini tentu dapat dilakukan penelusuran dari mana balok balok timah yang berton ton tersebut didapatkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/balok-timah.jpg)