Senin, 18 Mei 2026

Hasil Pemeriksaan Komnas HAM, Brigadir J Ditembak dari Jarak Berbeda

Hasil pemeriksaan Komnas HAM, ditemukan adanya karakteristik jarak tembak yang dialami oleh Brigadir J.

Tayang:
Editor: fitriadi
Facebook Rohani Simanjuntak
Ucapan perpisahan Bidan Vera Simanjuntak untuk sang kekasih, Brigadir J. Hasil pemeriksaan Komnas HAM, ditemukan adanya karakteristik jarak tembak yang dialami oleh Brigadir J. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sopir dinas istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, tewas ditembak dengan lima peluru.

Pihak kepolisian menyebut Brigadir J terlibat baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E di rumah Kadiv Propam.

Hasil pemeriksaan Komnas HAM, ditemukan adanya karakteristik jarak tembak yang dialami oleh Brigadir J.

Berdasarkan luka tembakan senjata api di tubuh Brigadir J, jarak tembakan tidak terlalu jauh.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Orang yang Ancam Brigadir J Ada di Foto Bersama Irjen Ferdy Sambo

"Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh. Tetapi ada beberapa karakter jarak yang berbeda-beda. Itu dari hasil pendalaman kami," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Selasa (26/6/2022).

Tak hanya itu, Anam juga menjelaskan terkait dengan jumlah luka yang berbeda antara luka masuk dan luka ke luar.

Kata Anam, perbedaan itu disebabkan karena masih adanya sejumlah peluru yang bersarang di dalam tubuh Brigadir J.

"Jumlah luka masuk dan keluar berbeda karena memang ada yang masuk dan keluarnya memang pelurunya masih bersarang di tubuh. Sehingga jumlahnya berbeda," kata Anam.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengungkap hasil temuan terkait kasus penembakan Brigadir J atau Yoshua di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pengungkapan hasil itu menunggu hasil ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

“Sebenarnya kami juga bisa langsung tarik titik-titik kesimpulan namun demikian kalau masih ada proses ekshumasi,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan tim Forensik Polri di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

“Kami tunggu proses ekshumasi dan kita akan datang saat proses ekshumasi nanti," ujarnya menambahkan.

Anam menjelaskan Komnas HAM telah mendapat banyak keterangan mengenai luka dalam kasus baku tembak di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata dia, keterangan terkait luka itu sudah dicocokkan secara imparsial atau setara.

“Di samping kami dapat dari keluarga kami juga dapat dari pendalaman ahli, kami juga dapat dari Dokkes. Soal luka secara proses imparsial sudah kami lalui. Kecuali ada info lain dan kita tunggu juga hasil ekshumasi," kata Anam.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Komnas HAM Panggil Semua Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Lebih lanjut dia mengatakan kesimpulan yang telah didapat Komnas HAM belum bisa diungkap lantaran masih harus mengumpulkan data dan fakta secara komprehensif.

Artinya, sambung dia, Komnas HAM harus menuntaskan kumpulan fakta-fakta terkait kasus Brigadir J.

“Harus komprehensif, dari segi luka, ho, CCTV, sehingga kita melihat peristiwa jadi komprehensif. Sehingga luka ini begini begitu, bikin orang deg degan,” ucap Anam.

Ia pun menegaskan independensi Komnas HAM tidak akan terpengaruh dengan penyidikan pada kasus Brigadir J, meski ada perbedaan laporan kasus di Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

“Tugas Komnas HAM membuat terang peristiwa ini. Kapan terjadi kematian, penembakan dan sebagainya,” kata Anam.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Polri Janji Transparan saat Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Kepolisian RI berjanji akan transparan saat proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) besok.

"Pada prinsipnya pimpinan Polri dan seluruh penyidik akan melaksanakan tugas ini akan melakukan proses ini secara trasnparan. Artinya kita terbuka, objektif dan bertanggungjawab, kita akutanbel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: 10 Dokter Forensik Dilibatkan dalam Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Akan Dilakukan di RSUD Jambi

Ramadhan menuturkan pihaknya juga akan bekerja secara serius dan terbuka dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kedatangan tim kedokteran forensik saat dipanggil Komnas HAM.

"Tim dari pusdokes yang melaksanakan kegiatan autopsi secara jelas dan komprehensif tim telah menjelaskan, karena kewajiban tim autopsi adalah untuk penyidikan ya. Jadi apa yang diminta oleh Komnas HAM semua kita sampaikan," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa tim dokter yang pertama kali autopsi Brigadir J juga telah memberikan penjelasan kepada Komnas HAM.

Nantinya, Komnas HAM yang bakal menilai hasil temuan secara komprehensif.

"Tentu nanti Kombas HAM akan menilai secara utuh dan kompreensif, Komnas HAM akan menyampaikan hasil temuannya, tidak ada yang kita tutupi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Rabu (27/7/2022) besok.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Brigadir J dan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Dari hasil komunikasi pak dir dan pihak pengacara dan ketua perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan para pakar forensik itu diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," kata Dedi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Ia menuturkan perintah ekshumasi tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Eks Kabareskrim itu meminta adanya proses ekshumasi digelar sesegera mungkin.

Menurutnya, nantinya autopsi ulang Brigadir J bakal melibatkan pihak yang ahli di bidangnya.

Karena itu, autopsi ulang diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

"Tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan dilaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak. Tentunya pihak pihak yang ekspert di bidangnya," ujarnya.

Tim kedokteran yang akan melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah mulai berangkat ke Jambi pada hari ini, Selasa (26/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim tersebut nantinya bakal melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir J.

Setelah itu, jenazah baru akan diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi.

"Hari ini semua tim sudah berangkat ke Jambi," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Ia menuturkan bahwa tim dokter forensik yang diberangkatkan dari eksternal maupun internal Polri.

Diantaranya Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved