Minggu, 26 April 2026

Berita Pangkalpinang

Datangi Dishut Sumsel, DPRD Babel Ingin Selesaikan Persoalan HTI di Bangka Belitung

Pelaksana tugas Ketua DPRD bersama Komisi III DPRD Bangka belitung telah melakukan konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi S

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Plt Ketua DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksana tugas Ketua DPRD bersama Komisi III DPRD Bangka belitung telah melakukan konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/7/2022).

Tujuannya untuk percepatan penyelesaian permasalahan dan sengketa keberadaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami di DPRD konsisten untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dengan membentuk panita kerja dan bulan depan sudah bekerja,” tegas Plt Ketua DPRD Bangka Belitung Adet Mastur, Rabu (27/7/2022) kepada Bangkapos.com.

Politikus PDI Perjuangan ini, menegaskan tindakan yang dilakukan DPRD, karena adanya laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Hutan Rakyat terkait permasalahan pemanfaatan pengelolaan kawasan khususnya perusahaan pemegang izin HTI.

“Kita bersama komisi III melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi Sumatera Selatan, berkenaan dengan DPRD akan membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat terkait keberadaan izin Hutan Tanam Industri yang ada di Babel,” jelas Adet.

Baca juga: Titik Penyesalan Jamal Mirdad, Terjerumus Perjudian hingga Nekat Membunuh Ibu Kandung

Baca juga: Kabar Jamal Mirdad Pembunuh Ibu Kandung dalam Penjara, Sedih di Momen Idul Adha

Ia mengatakan, konsultasi ini dilakukan perlu untuk mendapatkan peta awal kawasan hutan semasa bergabung dengan Sumatera Selatan. 

"Apakah izin-izin HTI yang ada di Provinsi Babel masuk dalam kawasan, karena menurutnya kawasan hutan di Babel telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan," terangnya.

Menurut Adet, pihaknya ingin mempelajari dan berkonsultasi terkait langkah-langkah yang pernah diambil oleh Pemprov Sumsel dalam melakukan penyelesaian sengketa HTI.

"Termasuk pencabutan izin. Yang mana permintaan pencabutan izin ini merupakan aspirasi dari masyarakat supaya izin-izin HTI yang bermasalah ini untuk segera dicabut," lanjutnya.

“Pengalaman ini akan kita jadikan acuan untuk kita mengambil langkah-langkah dalam mengusulkan pencabutan izin-izin HTI yang bermasalah di Babel,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, keinginan masyarakat untuk mengusulkan izin HTI ini dicabut sangat beralasan.

Selain tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar juga progres pengelolaan serta pemanfaatan sangat sedikit dari luas total kawasan.'

Masyarakat Mengadu ke Dewan

Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Hutan Masyarakat, yang berasal dari Desa Labuh Air Pandan, Kotawaringin, Kotakapur, Tanjung Pura dan Penagan, mengadu ke Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (4/7/2022) lalu.

Kehadiran mereka, untuk menyampaikan aspirasi terkait hutan di desa, yang telah masuk dalam area Hutan Tanaman Industri (HTI) dilarang untuk digarap.

Larangan itu diberikan oleh perusahan pemilik izin PT. Narina Keisha Imani (NKI) dan PT Agro Pratama Sejahtera (APS) sejak 2011 lalu.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy, mengatakan, mereka menolak lahan hutan di desa mereka dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) karena mengganggu aktivitas masyarakat desa.
 
"Kami menyampaikan ke DPRD ini, kita telah bulat, tetap menolak. Jadi kita minta rekomendasikan ke menteri kehutanan untuk mencabut izin tersebut. Mereka ini DPRD punya hak merekomendasikan pencabutan izin HTI, terutama Desa Penagan, yang luasnya 4.850 hektar sudah keluar izin 2011," kata Effendy kepada Bangkapos.com, Senin (4/7/2022) di DPRD Bangka Belitung.

Menurut Effendy, resahnya masyarakat saat ini karena adanya larangan untuk beraktivitas di atas lahan HTI yang telah puluhan tahun digunakan masyarakat.

"Sampai hari ini, belum ada sosialisasi masyarakt kita tetap bertahan. Tetapi dari hari ke hari pada akhir bulan ini, adanya penekanan mereka sudah bikin plang, jangan menggarap masuk lokasi tidak boleh. Sudah mulai meresahkan masyarakat," katanya.

Diakuinya, larangan tersebut berupa memanfaatkan lahan dan mengelola hutan yang telah masuk dalam kawasan HTI.

"Sekarang ini melarang kita memanfaatkan dan mengelola hutan. Padahal kita hidup disitu, ayah saya sudah 67 tahun dari kecil disitu berusaha disitu, masih dalam hutan itu. Sekarang masyarakat resah dengan keberadaan perusahaan yang agresif ke masyarakat sudah mengancam, peringatan SP 1 dan cabut sawitnya," katanya 

Senada disampaikan, Kepala Desa Kotawaringin, Subaryan, mengatakan masyarakat di desanya tidak mengetahui mana saja titik-titik area HTI.

Dampaknya banyak kawasan yang telah digarap dan dibangun rumah pemukiman oleh masyarakat masuk dalam area tersebut.

"Dari tahun 2011 tidak ada kegiatan dan sosialisasi ke masyarakat, kita di desa sekitar 1.500 hektar, pemukiman masuk HTI jadi, masyarakat resah. Informasinya secara riil di lapangan kita tidak pernah ikut di mana koordinat HTI itu," kata Subaryan.

Menurutnya, keinginan masyarakat di desa, hanya dapat membebaskan hutan dapat digarap oleh masyarakat.

"Keinginan masyarakat, usualan pencabutan HTI biar masyarakat lebih leluasa untuk menggarap lahan, untuk digarap masyarakt, masyarakat tidak tahu mana batas-batas area HTI itu," ucapnya.'

Jaga Kearifan Lokal

Direktur Utama PT NKI, Arie mengatakan, terkait perizinan di Desa Labuh Air Pandan, telah secara sah hukumnya masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara.

"Kami tujuan pemanfaatkan hutan tersebut, lebih berusaha menjaga kearifan lokal, bukan menguasai lahan tersebut. Misalkan sekarang ekspansi sawit kami tidak mau. Walaupun sekarang ada SK perubahan, status kawasan hutan menjadi hutan kawasan," kata Arie.

Dikatakan, Arie niat perusahannya hanya peduli akan lingkungan menjaga eksistensi hutan.

"Termasuk Sungai Upang, sudah kritis sekali lagi berusaha menjaga Sungai Upang yang menjadi cagar konservasi kita," ujarnya.

Baca juga: Diduga Pengedar Sabu, Oknum PNS Pemkab Bangka Selatan Terancam Dipecat, Sudah Sepekan Ditahan Polisi

Baca juga: Kecelakaan di Tikungan Maut di Bangka Barat, Kaki Warga Palembang Terlindas Roda Truk LPG Pertamina

Berkaitan dengan sosialisasinya, menurutnya telah dilakukan. Namun adanya kepentingan lain yang menopang.

"Sebenarnya bukan kurang sosialisasi jadi yang terjadi ini perbedaan apa yang kami mau, tidak disampaikan terhadap tokoh masyarakat  kurang. Ada kepentingan yang menopang hal tersebut kita tidak tahu, kami berusaha yang terbaik untuk masyarakat seperti itu," ungkap Arie.

Selain itu, dikatakannya saat ini pihak perusahan sedang melakukan bloking untuk mengetahui lahan hutan yang produktif dan tidak untuk dapat dimanfaatkan.

"Sekarang lahan kami secara teknis kami membloking area, yang banyak potensi kami jaga bersama masyarakat. Lahan kurang  produktif manfaat bersama masyarakat dengan sistem kemitraan  untuk masyarakat," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved