Berita Pangkalpinang
Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Dua Pemuda, Curi Motor Saat Sedang Tak Terkunci
Kedua pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Senin (25/7/22) sore.
Kedua pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, kedua pelaku curanmor yang diamankan yakni EJ alias Erik (17) dan Ahm alias Bocil (15).
"Keduanya dibekuk karena terlibat pencurian 1 unit motor merk Suzuki Satria F warna hitam di Jalan Rawa Indah Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka," jelas Maladi pada Rabu (27/7/2022) siang.
Modus pelaku sendiri, diterangkan Maladi dilakukan dengan cara salah satu pelaku yakni Erik yang mengambil motor yang memang motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci.
Setelah berhasil mengambil motor tersebut, lanjut Maladi, pelaku yang juga dibantu rekannya yakni Bocil membawa kabur motor tersebut dengan cara di stepp.
"Pengakuan pelaku juga, selain mencuri 1 unit motor Suzuki Satria F warna hitam, mereka ini juga ada melakukan pencurian 1 unit motor honda Karisma di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru," terang Maladi.
Setelah diamankan, kedua pelaku dan barang bukti yakni 2 unit motor langsung dibawa ke Polda Babel.
"Saat ini, untuk pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses sidik lebih lanjut," kata Maladi.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)