Mulai Hari Ini 30 Juli 2022, Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Dota, Steam, Paypal, hingga Yahoo
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Namun, PayPal terpan..
BANGKAPOS.COM -- Mulai hari ini, Sabtu ( 30/7/2022), sejumlah situs dan aplikasi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Kominfo resmi blokir Steam dan sejumlah situs game online lain di Indonesia, mulai Epic Games, Origin (EA), Uplay, Dota2, Yahoo, hingga Counter Strike.
Sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.
Baca juga: Kisah Cinlok Anak Kos dan Ibu Kos Beda Usia 22 Tahun, Hanya 3 Bulan Ngekos Langsung Nikah
Baca juga: 6 Doa Agar Selalu Diberi Kesabaran, dan Termasuk Doa Kesehatan Lahir Batin
Baca juga: Pria Indonesia di Arab Saudi Bisa Hasilkan Uang Rp25 Miliar per Bulan, Ternyata Ini yang Dilakukan
Baca juga: Kisah Anjar Hari Riswanto, Penjual Ikan yang Nikahi Bule Rusia Zukofa Veronica, 6 Tahun Menunggu
Baca juga: Fakta Baru, Ahli Forensik Temukan Beberapa Hal Mengejutkan Saat Autopsi Jenazah Brigadir J
Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim.
Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Dikutip dari Kompas Tekno, setidaknya terdapat tujuh layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
Berikut sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
- Yahoo
- PayPal
- Epic Games (platform distribusi game)
- Steam (platform distribusi game)
- Dota (game)
- Counter Strike (game)
- Origin (EA)
Masih dikutip dari Kompas Tekno, sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Baca juga: Kisah TKW Cantik di Taiwan ini Layani Majikan Tiap Malam Hingga Selalu Tidur Berdua Satu Kamar
Baca juga: Baru Terungkap, Warga Arab Saudi Tak Pernah Buka Jendela Rumah karena Hal Ini
Baca juga: Nicholas Sean, Putra Sulung Ahok Ngotot Ingin Punya Istri Perawan, Nurut & Jago Masak, ini Alasannya
Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dibaca untuk Menghilangkan Pikiran Kotor dan Kendalikan Nafsu Bergejolak
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).
Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.