Tim Khusus Polri Yakin Bharada E Tidak Membela Diri saat Insiden Penembakan Menewaskan Brigadir J

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: fitriadi
Rizki Sandi Saputra
Bharada E (kemeja hitam), Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J, tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tersangka yang ditetapkan penyidik adalah satu orang atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E, ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya, Tim Khusus Polri rencananya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Tak Sama dengan Kriminal Biasa: Harus Bersabar

Tim Khusus Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam insiden penembakan sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik meyakini Bharada E tidak melakukan pembelaan diri dalam insiden baku tembak tersebut.

Penyidik menjerat Bharada E menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ungkapnya di Mabes Polri, Rabu, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (3/8/2022).

Penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Andi.

Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Inilah Sosok Bharada E yang Dituding Penembak Brigadir J, Akun Instagramnya Diserbu Warganet

Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”

“Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberikan kesan adanya penyiksaan,” lanjut Usman Hamid.

Baca juga: Di Mana Irjen Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas Diberondong Tembakan?

Menurutnya hal tersebut membutuhkan suatu perkembangan yang lebih lanjut tentang siapa yang menyuruh melakukan itu (penyiksaan).

Dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu (pembunuhan).

Bila menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa saja yang turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut.

Komnas HAM akan Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, PC setelah bahan penyelidikan terkumpul.

"Beres dulu yang lain-lain (bahan penyelidikan) ini, untuk melengkapi semua bahan-bahan sebelum kita memanggil," ucap Damanik, Rabu (3/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: LPSK Tolak Tawaran Tim Psikolog Istri Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM Sebut Sosok Saksi Kuncinya

Damanik mengatakan, Komnas HAM sedang menunggu data lengkap dari Pusat Laboratorium Forensik terkait alat komunikasi yang digunakan orang-orang di sekitar Ferdy Sambo.

Setelah alat komunikasi berhasil dikantongi, Komnas HAM akan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk uji lapangan data-data yang mereka punya.

"Kemudian (baru) pemanggilan Pak Sambo dan Bu Putri," kata Damanik. (Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved