Berita Pangkalpinang
Baru Tercapai 11 Persen dari Target, RTH Jadi PR Kota Pangkalpinang
Capaian Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung belum mencapai target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Capaian Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung belum mencapai target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Di mana capaian ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat untuk segera dicapai.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Andy Andriadoria tidak menampik bahwa bahwa capaian target RTH di Kota Pangkalpinang masih rendah.
Berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, luasan RTH yang ditetapkan kurang lebih 20,30 persen dari luas wilayah kota. Sedangkan, sampai kini realisasi masih mencapai 11 persen.
“Saat ini realisasi RTH baru 11 persen dari target sekitar 20,30 persen,” kata Andy kepada Bangkapos.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: ASN Pemprov Bangka Belitung Diwajibkan Suntik Booster, Target Vaksin Sudah Mencapai 51 Persen
Baca juga: Ini Titik Rawan Kecelakaan di Bangka Barat, Harus Berhati-hati dan Perhatikan Rambu Lalu Lintas
Andy mengungkapkan, belum tercapainya target RTH itu lantaran disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari keterbatasan anggaran, keterbatasan lahan, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan RTH itu sendiri.
Berdasarkan data per September tahun 2021, RTH yang telah terdata seluas 90,92 hektare, sedangkan, luas Pangkalpinang mencapai 8.940 hektare atau 89,4 kilometer persegi.
Di mana RTH di Pangkalpinang terdiri 18 tempat mulai dari Alun-alun Taman Merdeka seluas 1,6965 hektare, Median Jalan seluas 0,38904 hektare, Taman Dealova seluas 6,7618 hektare, Taman Depati Amir seluas 0,0117 hektare.
Kemudian, Taman Depan PMI seluas 0,0134 hektare, Taman Depan Kantor Pos seluas 0,0149 hektare, Taman Depan PT. Timah 0,0906 hektare, Taman Gemeente Gabek 0,0167 hektare, Taman Mandara 10,5181 hektare, Taman Tugu Kerito Surong 0,0106 hektare, Taman Tugu Ketem Remangok 0,0501 hektare.
Lalu, Taman Tugu Simpang Lima 0,00373 hektare, Taman Tugu Tudung Saji 0,0201 hektare, Taman Vertikal 0,0196 hektare, Taman Wilhelmina atau Taman Sari 1,5508 hektare, dan Kebun Raya 60,84 hektare.
“Tempat Pemakaman Umum (TPU-Red) Gandaria seluas 5,307 hektare dan TPU Kampak 3,619 hektare,” terang Andy.
Di samping itu lanjut dia, pemanfaatan RTH di Kota Pangkalpinang pada tahun 2021 diklasifikasikan ke dalam sembilan kategori, yaitu Kawasan Sekitar Danau, Rimba Kota, Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman Kota, Taman RT, dan Taman RW.
Pembagian kategori ini didasarkan pada nomenklatur terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sesuai dengan arahan yang ada, diharapkan dapat menyediakan RTH sejumlah minimal 20 persen dari luas wilayah administrasi,” ungkap Andy.
Baca juga: Ombudsman Soroti Dana Beasiswa Kurang Mampu yang Mandek, Yozar: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Walaupun RTH terbatas, Andy memastikan hal itu tidak berpengaruh pada kadar oksigen dan udara di Pangkalpinang.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan RTH pihaknya akan terus mengajak masyarakat untuk tetap konsisten dalam menjaga lahan mereka sebagai RTH.
Di mana pemerintah juga masih belum mampu untuk melakukan pembebasan lahan untuk RTH.
“Kita koordinasikan ke pemilik lahan untuk membantu pemerintah memperluas RTH,” kata Andy.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)