Berita Pangkalpinang
Transaksi Emas Capai Miliaran Rupiah, Begini Peranan KBI dalam Perdagangan Emas Digital
Sebagai Lembaga Kliring, ke depan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perdagangan emas digital.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dalam catatan Kliring Berjangka Indonesia (KBI), perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta mencatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 miliar.
Angka tersebut dalam rentang waktu,sejak dimulai pada April 2022 hingga akhir Juli 2022.
Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 272,1 miliar.
Sesuai Peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.
Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
"KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring. Ini sesuai regulasi yang ada. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrument ini, karena kami memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository," kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi, dalam rilis kepada bangkapos.com, Jumat (12/8/2022).
Sebagai Lembaga Kliring, ke depan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perdagangan emas digital.
"Hal ini dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal," imbuhnya.
Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi Delivery versus Payment (DvP).
Ada empat fungsinya meliputi, pertama, memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
Kedua, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas.
Ketiga, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan.
Keempat, melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan emas digital, perantara perdagangan fisik emas digital, atau pedagang fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui pasar fisik.
Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung, Dr Yoyok Prasetya, mengatakan, adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital, memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital.
.
"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini cukup aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," jelasnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)