Sabtu, 18 April 2026

Berita Pangkalpinang

Ajukan Raperda Baru, Molen Klaim RPIK Jadi Acuan Pengembangan Industri

RPIK 2021-2041 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali menyampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa (16/8/2022) sore.

Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pangkalpinang Tahun 2021-2041, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang di Bidang Perhubungan.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, ada beberapa alasan diajukannya Raperda tersebut ke legislatif. Pertama terkait Raperda tentang RPIK Pangkalpinang Tahun 2021-2041. Dimana hal itu menjadi acuan dalam pembangunan industri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Ini adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kota Pangkalpinang nantinya,” kata dia kepada Bangkapos.com usai kegiatan.

Molen sapaan akrab Maulan Aklil mengungkapkan, terdapat beberapa tujuan pengaturan pembangunan industri daerah. Pertama, sebagai pedoman bagi instansi yang berwenang untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan industri daerah.

Kedua, memberikan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan yang merugikan masyarakat.

Ketiga,  meningkatkan keterlibatan dan partisipasi dunia usaha dan masyarakat secara lebih sistematis dan terarah. Keempat, mewujudkan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah Kota guna memperkuat dan memperkokoh ketahanan ekonomi daerah.

“Terakhir meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” terang Molen.

Di samping itu ungkapnya, RPIK 2021-2041 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyusunan ini dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kota, serta mengacu kepada rencana induk pembangunan industri nasional, dan kebijakan industri nasional yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah.

Lebih jauh, RPIK ini dijadikan sebagai acuan bagi perangkat daerah yang terkait dengan Bidang perindustrian dalam merumuskan kebijakan sektoral yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugasnya sebagai bagian dari RPJMD.

Pembangunan industri dapat memacu pembangunan sektor-sektor lainnya seperti sektor perdagangan, pertanian, maupun sektor jasa. Dalam pembangunan industri perlu diketahui terlebih dahulu industri manakah yang merupakan industri unggulan yaitu industri yang berpotensi dapat berperan sebagai penggerak bagi industri lainnya.

“Oleh karena itu, penentuan industri unggulan didasarkan pada kombinasi dua kriteria, yaitu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja, memiliki pangsa output (Hasil-Red) paling besar, serta memiliki keterkaitan yang erat terhadap industri lainnya,” bebernya.

Maka dari itu lanjut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035, juga memberi batasan bahwa industri andalan, yaitu industri prioritas yang akan berperan besar sebagai penggerak utama perekonomian di masa yang akan datang.

Selain memperhatikan potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan komparatif, industri andalan tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang mengandalkan sumber daya manusia yang berpengetahuan dan terampil, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved