Sabtu, 25 April 2026

Berita Kriminal

Humas PN Pangkalpinang Pastikan Dua Perkara Narkoba Ini Segera Diadili

Dua perkara Narkoba mulai masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Dalam waktu dekat, para pelakunya segera diadili. Hal ini ditegaskan oleh Hum

Penulis: Antoni Ramli |
Tribunnews.com/net
ILUSTRASI - Palu Hakim 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua perkara Narkoba ini masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Dalam waktu dekat, para pelakunya segera diadili. Hal ini ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (18/8/2022).

Wisnu mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menerima berkas pelimpahan perkara narkotika atas nama Jumaidi alias Jumai.

Dalam waktu dekat, terdakwa bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Beberapa hari lalu perkaranya telah dilimpahkan penuntut umum ke kami, dan dalam waktu dekat terdakawa akan  menjalani sidang perdana," kata Wisnu, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu diketahui kutipan percakapan pelaku sebelum ditangkap polisi. "Jum kalau ada orang yang menghubungi kamu angkat ya, jemput ikan," ujar DPO Sahar. "Aoklah (iyalah)," jawab Jum.

Begitulah percakapan antara terdakwa Jumaidi alias Jumai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lalu 12 Juni 2022, Jumai alias Jum dihubungi seseorang yang menyuruhnya  mengambil narkoba jenis ekstasi atau inex di daerah dealova.

Setelah itu, Jumai pulang menuju rumah Saksi Muhammad Rizal Januansyah alias Acong (berkas perkara terpisah)

Keesokan harinya Sahar, kembali memerintahkan Jumai mengambil narkotika jenis sabu. Lalu Hari Rabu Tanggal 15 Juni 2022, ketika  Jum sedang berada di rumah Rizal, datanglah sejumlah anggota kepolisian.

Akan tetapi Jumai, sempat berhasil melarikan diri. sedangkan Rizal tak sempat lagi kabur. Tak lama berselang, Jumai berhasil ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Pangkapinang lalu dibawa kembali ke ruma Rizal.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua bungkus besar plastik bening berisi sabu, berat netto awal 95,0173 gram, 12 bungkus sedang plastik bening berisi sabu dengan berat netto awal 81,3573 gram dan 39 pil ektasi  logo ferarri.

Wisnu juga menyebut pihaknya juga sudah menerima pelimpahan berkas atas nama Riri Wisdianto alias Mbak Riri. "Tiga hari yang lalu perkaranya telah dilimpahkan penuntut umum ke kami, dan dalam waktu dekat terdakawa akan  menjalani sidang perdana," kata Wisnu, Kamis (18/8/2022)

Riri berurusan pada hukum lantaran diduga menggeluti bisnis narkoba jenis sabu. Dalam waktu dekat, Riri alias Mbak Riri juga bakal menjalani sidang perdana. "Dalam waktu dekat, terdakwa bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Wisnu.

Seperti diketahui, Mbak Riri ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Pangkalpinang, Juni 2022 lalu di Jalan Lorong Simuda, Paritlalang, Rangkui Pangkalpinang.

Awalnya1 Juni 2022 Mbak Riri menerima telepon dari Pakcik (DPO) menawarkan 10 gram sabu.
Semula Mbak Riri menjawab tidak punya uang untuk membayar secara langsung.

Namun, Pakcik hanya meminta Mbak Riri membayar Rp2 juta saja untuk 10 gram sabu. Sementara sisanya setelah sabu terjual semuanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved