Kamaruddin Simanjuntak Ungkit Sosok 'Si Cantik' yang Diduga Dibocorkan Brigadir J Sebelum Terbunuh
Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh
BANGKAPOS.COM- Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan ada sosok 'si Cantik' dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri adalah Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut , Kamaruddin Simanjuntak, 'si Cantik' adalah penyebab amarah mantan Kadiv Propam Polri itu kepada Brigadir J yang kemudian berujung pada kasus pembunuhan berencana.
Menurut Kamaruddin, Brigadir J diduga dibunuh lantaran membocorkan informasi tentang 'si Cantik' kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kamaruddin menyampaikan awalnya Putri menanyakan kepada Brigadir J perihal keberadaan suaminya yang jarang pulang ke rumah.
"Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin menuturkan Sambo lantas menuduh Brigadir J telah membocorkan soal 'si Cantik' kepada istrinya.
"Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan 'si cantik' dan lainnya itu," ujarnya.
Sayangnya, Kamaruddin enggan membeberkan identitas 'si Cantik' di balik kasus ini.
Ia hanya mengatakan bahwa almarhum Brigadir J sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang melukai martabat keluarga Sambo.
Menurut Kamaruddin, istri Sambo, Putri Candrawathi juga baik-baik saja dengan Brigadir J.
Bahkan, Putri masih berkomunikasi dengan adik Brigadir J, Bripda LL tentang kegiatan kakaknya di Magelang.
"Happy si ibu, dia masih berwhatsapp ria demgan adik almarhum dengan cara memotret almarhum lagi menyetrika baju. Menyetrika baju anak Ferdy Sambo maupun ibu Putri," kata Kamaruddin.
"Lihat ini abang kau ni, rajin kali, kau datang lah ke sini bantuin abangmu. Dia multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak yang dikerjakan," sambung Kamaruddin menirukan isi percakapan Putri dengan Bripda LL.
Kamaruddin menerangkan sebelum itu Putri dan Sambo juga sempat bertengkar saat merayakan pesta perkawinan keduanya di Magelang.
Hal itu menurutnya yang membuat Sambo memutuskan untuk pulang lebih awal ke Jakarta.
Namun, setelah Sambo pulang, Kamaruddin menyebut Putri tetap bahagia dan tidak ada masalah.
"Balik ke Jakarta juga normal jadi terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang. dialah (Ferdy Sambo) yang ada sesuatu dengan ibu dan dialah yang ada sesuatu dengan si cantik. Kalau dengan Yoshua atau almarhum itu tidak ada. baik-baik saja," ucapnya.
KPK dan PPATK Bergerak
Babak baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu (17/8/2022), dikutip dari Kompas.id.
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebanyak Rp 200 juta yang terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
"Kami sudah berproses," ujarnya, Rabu.
Ivan ogah membocorkan temuan sementara PPATK mengenai dugaan transaksi tersebut.
Dia mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dua laporan
Dua lembaga itu bergerak setelah sebelumnya ada laporan dari sejumlah pihak soal dugaan Ferdy Sambo menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dugaan transaksi dari rekening Brigadir J.
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter. Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".
Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Selain itu, mereka melaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Susi mengatakan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli lalu.
Sementara, informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J telah dicuri dan ia menduga pelakunya adalah Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas.
Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" katanya.
"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," imbuh Kamaruddin.
Bantahan
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.
Irwan mengaku telah bertanya kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.
"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pemeriksaan, Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena ajudannya itu telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya di Magelang, Jawa Tengah.(*/tribunnews.com/kompas.com)
