Dosen Untag Tewas di Hotel
AKBP Basuki Ditahan, Penyebab DLL Dosen Muda Untag Tewas di Kamar Hotel Disorot
AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki ditahan 20 hari di ruang khusus Polda Jawa Tengah.
- Melanggar kode etik Polri tinggal bersama wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
- Penyebab kematian DLL dosen Untag jadi sorotan.
BANGKAPOS.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki (56) ditahan selama 20 hari di ruang khusus mulai Rabu (19/11/2025).
Perwira menengah yang menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengendalian Massa (Dalmas) Polda Jawa Tengah itu ditahan terkait kematian DLL (35) dosen wanita muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah kos-hotel (kostel) di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Korban pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki yang berada di lokasi saat kejadian.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, penahanan AKBP Basuki sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saiful.
Saiful mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” kata Saiful.
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Pengakuan ABKP Basuki
| Fakta Lengkap AKBP Basuki Seatap dengan Dosen Untag Tewas di Hotel dan Rumor Asmaranya Kini Ditahan |
|
|---|
| Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN |
|
|---|
| Perwira Teman Dekat DLL Dosen Muda Untag Diamankan Propam, Jantung Korban Pecah |
|
|---|
| AKBP B Buka-bukaan Hubungannya dengan Dosen Untag Tewas di Hotel, Biayai Proses Wisuda Doktor DLL |
|
|---|
| DLL Dosen Muda Untag Dekat dengan AKBP B, Hasil Otopsi Jantungnya Pecah Akibat Aktivitas Berat |
|
|---|
