Rabu, 15 April 2026

Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Status tersangka istri Irjen Ferdy Sambo diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, dikutip dari tayangan KompasTV.

Sebelumnya, kuasa kukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan membuat laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Putri Candrawathi.

Bukan hanya melaporkan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan semata.

Kamaruddin mengatakan, dirinya melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri dan meminta agar Putri ditetapkan sebagai tersangka.

“Supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin juga menambahkan, ia berencana berangkat ke Jambi dan menemui keluarga Yosua untuk meminta surat kuasa.

“Nanti, segera saya berangkat ke Jambi juga, mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."

"Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana," katanya, dikutip dari Kompas.tv.

Lebih lanjut, ia menegaskan, selain melaporkan atas kasus dugaan pembunuhan, Kamarudin akan melapor untuk empat kasus lain ditambah gugatan perdata.

“Sudah dilaporkan. Saya yang melaporkan, atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 ayat 3 (KUHP). Tapi nanti akan ada lagi empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Respon Polri

Polri menanggapi soal rencana laporan dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal laporan palsu terkait pelecehan.

Saat ini, Polri tengah fokus dengan kontruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved