6 Orang Polisi ini Diduga Kuat Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Semua DivPropam Polri
Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 Ferdi Sambo karena sudah jadi tersangka...
BANGKAPOS.COM -- Enam perwira polisi diduga menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diketahui setelah Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait tindak pidana Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan, Jumat (19/8/2022).
Pelaku obstruction of justice seluruhnya dari Divpropam Polri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan 6 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 Ferdi Sambo karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Jumat.
Baca juga: Inilah Penampakan Rumah Farel Prayoga, Tampak Sederhana Usai Viral Nyanyi di Istana
Baca juga: Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Sering Didatangi Para Tamu Bergaya Pejabat
Baca juga: Terkuak Sosok Penyusun Skenario Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, si Operator Bagi-Bagi Duit
Baca juga: Tiga Rahasia Kecantikan Aktris Korea Son Ye Jin, Dicoba Yuk dari Tidur Hingga Pilih Buah-buahan
Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Mendengar Petir, Dibaca Agar Selamat dari Bencana dan Jadi Berkah
Kemdian penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak piidana menghalangi penyidikan (FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Bareskrim.” Ucap Agung Budi.
Berikut 6 orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua:
1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J
Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.
Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.
Baca juga: Pendaki asal Israel Tewas di Gunung Rinjani, Jatuh ke Jurang Sedalam 150 Meter saat Lakukan Hal ini
Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah
Baca juga: Sinyal Kenaikan BBM, Pertalite Naik Rp 2.350 Jadi Rp 10 Ribu per Liter, Begini Penjelasan Pertamina
Baca juga: Piyama Putri Candrawathi Jelang Tewasnya Brigadir J ini Disorot, Ternyata Keluaran Brand Terkenal
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Agung Budi Maryoto.
Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.