Bangka Pos Hari Ini
Australia Protes Keras, Dalang Bom Bali 2002 Segera Bebas
Umar Patek, dalang Bom Bali Tahun 2002 lalu kabarnya akan segera dibebaskan dari penjara.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Umar Patek, dalang Bom Bali Tahun 2002 lalu kabarnya akan segera dibebaskan dari penjara.
Australia negara tetangga Indonesia pun langsung protes keras. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengaku diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek dikurangi lima bulan lagi.
Total pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.
Itu berarti Umar Patek bisa bebas menjelang per- ingatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober 2022 mendatang.
“Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita,” kata Albanese kepada Channel 9 seperti dikutip pada Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Ikut Merencanakan
Umar Patek dalam persidangan dituduh merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam sebuah pengeboman di Sari Club dan Paddy’s Irish Bar Kuta Bali pada 12 Oktober 2002.
Atas aksi terrnya, Umar Patek dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.
“Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu,” kata Albanese.
Albanese mengatakan akan terus mengambil “langkahlangkah diploma- tik” kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.
Sejumlah media asing terutama media Australia memberitakan soal rencana pembebasan Umar Patek dalam waktu dekat.
Dikutip dari BBC, Umar Patek yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, mendapatkan remisi umum HUT ke-77 RI sebanyak lima bulan.
Sebelumnya, narapidana teroris seperti Umar Patek dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa tahanan.
Ditambah dengan remisi HUT ke-77 RI, masa tahan- an Umar bisa berakhir pada Agustus 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia di Jawa Timur telah mengusulkan pembebasan lebih awal setelah mantan anggota Jemaah Islamiyah itu.
Kakanwil Kemenkumhan Jatim Zaeroji menyebutkan remisi diberikan kepada Umar karena dia berperilaku sangat baik dan sudah berikrar masuk NKRI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220820_Bangka-Pos-Hari-Ini-Halaman-2.jpg)