Minggu, 3 Mei 2026

Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Putri Candrawathi Sakit, Minta Waktu 7 Hari Proses Penyembuhan

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ...

Tayang:
Kolase Tribun
Putri Candrawathiditahan 

 

BANGKAPOS.COM -- Hingga kini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikabarkan, istri Ferdy Sambo meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan sakit. 

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan dirinya dari sakit.

Putri Candrawathi juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.

"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Mobil Mewah Bekas di Negara Arab Saudi Sangat Murah

Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah

Baca juga: Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Sering Didatangi Para Tamu Bergaya Pejabat

Baca juga: Kenali Penyebab dan Gejala Empty Sella Syndrome, Penyakit Serius yang Kini Diderita Ruben Onsu

Baca juga: Terkuak Sosok Penyusun Skenario Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, si Operator Bagi-Bagi Duit

Baca juga: Presiden Akan Umumkan Kenaikan Harga BBM Pekan Depan Meski Tuai Penolakan, Ini Kata Luhut

Ia menuturkan, pihaknya masih belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan kesehatan sendiri kepada Putri.

Bukti capture chat Putri Candrawathi diungkap Kamaruddin Simanjuntak
Bukti capture chat Putri Candrawathi diungkap Kamaruddin Simanjuntak (YouTube TV ONE News)

"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Baca juga: Tiga Rahasia Kecantikan Aktris Korea Son Ye Jin, Dicoba Yuk dari Tidur Hingga Pilih Buah-buahan

Baca juga: Pendaki asal Israel Tewas di Gunung Rinjani, Jatuh ke Jurang Sedalam 150 Meter saat Lakukan Hal ini

Baca juga: 6 Orang Polisi ini Diduga Kuat Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Semua DivPropam Polri

Baca juga: Daftar 9 Pekerjaan yang Akan Hilang Tahun 2030, Cek Profesimu

Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Mendengar Petir, Dibaca Agar Selamat dari Bencana dan Jadi Berkah

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kisah cinta pasangan suami istri ini diungkapkan sahabat mereka.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kisah cinta pasangan suami istri ini diungkapkan sahabat mereka. (Instagram)

Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya. 

Baca juga: Piyama Putri Candrawathi Jelang Tewasnya Brigadir J ini Disorot, Ternyata Keluaran Brand Terkenal

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas

Baca juga: Begini Cara Warga Brunei Darussalam Menerima Tamu, Pintu Rumah Justru Ditutup

Baca juga: Bukan yang Ganteng atau Tinggi, Inilah Tipe Pria Idaman Baru Pedangdut Wika Salim

(*/ )

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved