Bangka Pos Hari Ini
Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Prof Karomani Terima Rp5 Miliar
Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi sebagai tersangka.
Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022) pagi.
Bukan hanya Karomani yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.
Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan. Proses suap menyuap itu dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.
"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.
Selama proses Simanila itu, Karomani, kata Ghufron, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.
Total Rp5 miliar Besaran nominal yang disepakati bervariasi, berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru. Kemudian dalam penagihannya, Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen mengumpulkan uang dari para orang tua yang ingin anaknya diluluskan. Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi.
Dia diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp150 juta di Lampung.
Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp603 juta. Sekitar Rp575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit box diduga isi emas setara Rp1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Sementara para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Andi Desfiandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Karomani di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta M Basri dan Heryandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.