Berita Pangkalpinang

BPOM Awasi Predaran Produk Kosmetik, Ingatkan Produk Resmi Ternotifikasi Kode

Baik wanita maupun pria mulai menyadari akan pentingnya merawat kulit wajah sejak dini untuk mendapatkan kulit yang cerah, lembap dan sehat.

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
Ist/BPOM
Pengawasan toko kosmetik oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah produk kecantikan kini kian bermunculan, bahkan produk perawatan kulit wajah menjadi salah satu bisnis dan tren kecantikan yang terus meningkat dan berkembang di Indonesia.

Pasalnya, baik wanita maupun pria mulai menyadari akan pentingnya merawat kulit wajah sejak dini untuk mendapatkan kulit yang cerah, lembap dan sehat.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang, Tedy Wirawan menyebut, Balai POM Pangkalpinang secara rutin melakukan pengawasan kepada sarana distribusi kosmetik dan sarana pelayanan kefarmasian yang mendistribusikan produk kosmetik.

Bahkan kata Tedy, klinik kecantikan dan sarana-sarana yang diperiksa tersebut telah dilakukan pembinaan dan pengawasan apabila ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku

"Sebagain besar sarana klinik yang diawasi oleh Balai POM Pangkalpinang sudah memenuhi ketentuan yang berlaku adapun sarana atau toko kecantikan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditentukan sudah diberikan tindakan lanjut dan pembinaan," kata Tedy kepada Bangkapos.com, Selasa (23/8/2022).

Tedy menegaskan, semua produk kosmetik yang diedarkan di Indonesia harus dinotifikasikan ke Badan POM untuk dievaluasi keamanan, mutu dan manfaatnya.

"Produk kosmetik yang telah dinotifikasi oleh Badan POM akan diberikan nomor notifikasi dengan kode dua digit huruf diikuti 11 digit angka. Sejak lima tahun terakhir ada sebanyak 234.467 produk kosmetik yang ternotifikasi di Badan POM seluruh Indonesia, dan 38 produk berasal dari Bangka Belitung," jelasnya.

Dia menjelaskan, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada luar tubuh manusia seperti epidermis atau kulit, rambut, kuku, bibir dan organ genital luar atau gigi dan memberan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara kondisi tubuh pada kondisi baik.

Agar terhindar dari produk kosmetik yang tidak aman, tidak bermutu bahkan illegal, Tedy meminta masyarakat untuk lebih dulu memastikan kosmetik yang akan dibeli. Apakah sudah memiliki nomor notifikasi atau kode dua digit barcode Badan POM.

"Untuk memastikan kebenaran nomor notifikasi yang tercantum di kemasan kosmetik dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile yang dapat didownload dari playstore atau Appstore," bebernya.

Tedy menyarankan, memilih skin care yang aman sebagai berikut:

1. Ingat cek klik cek (kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa) pastikan kemasan masih dalam kondisi baik, pada label perhatikan apabila ada penandaan khusus, Izin edar pastikan izin edar terdaftar disitus resmi badan pom cekpom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile dan pastikan belum melewati masa kedaluwarsa

2. Belilah ditoko kosmetika yang terpercaya, jika membeli secara online pastikan toko online tersebut memiliki reputasi yang baik.

3. Pastikan kosmetika bebas dari bahan berbahaya, masyarakat dapat mengecek disitus publicwarningkos.pom.go.id untuk daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

4. Jangan tergoda dengan iklan kosmetik yang berlebihan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved