Brunbei Darussalam
Lebih dari Dua Minggu liburan di Brunei Darussalam Bisa dapat Sanksi, dan 'Diusir'
Di Brunei Darussalam ada ketentuan yang hanya memperbolehkan orang dari luar negeri berada di Brunei Darussalam selama dua minggu atau 14 hari
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM- Jangan lewat hingga dua minggu ketika berliburan di Brunei Darussalam, maka Anda akan mendapat sanksi dan bisa saja 'diusir'.
Setiap negara ternyata memiliki aturan tertentu soal berlibur atau berkunjung bagi orang-orang dari negara luar, termasuk Brunei Darussalam.
Di Brunei Darussalam ada ketentuan yang hanya memperbolehkan orang dari luar negeri berada di Brunei Darussalam selama dua minggu atau 14 hari.
Jika menetap melewati batasnya, maka siap-siap Anda akan mendapat sanksi dan bisa saja 'diusir'.
Aturan itu berlaku bagi siapa saja penduduk luar yang ingin bertandang ke negeri Petro Dollar tersebut.
Lantas bagaimana prosedurnya dan cara agar bisa liburan lebih dari 14 hari?
Seorang YouTuber bernama Wulan, mejelaskan lebih lanjut seputar hal itu.
Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menerangkan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.
Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.
Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.
Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.

Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu.
Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.
Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.
Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.
Lantas, bagaimana jika masih ada urusan atau sekiranya masih ingin tinggal di Brunei lebih dari jangka waktu 14 hari?
Untungnya, pemerintahan Brunei memperbolehkan hal ini dengan melakukan penambahan izin tinggal.
"Jika masih ada urusan atau betah di Brunei kalian boleh mengajukan penambahan izin tinggal selama 14 hari berikutnya," ujar Wulan.
Namun, dikatakan Wulan pengajuan ini tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.
Harus ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menambah izin tinggal di Brunei.
Yakni mereka harus 'diusir' terlebih dahulu.
Istilah 'diusir' ini berarti mengharuskan pelancong tersebut harus keluar dari negara Brunei terlebih dulu.
Para pelancong harus masuk ke Kuala Lurah.
Diketahui Kuala Lurah adalah desa di Barat Daya Distrik Brunei-Muara, Brunei, berbatasan langsung dengan perbatasan Brunei-Malaysia.
Pelancong harus berada dulu di desa perbatasan tersebut baru kemudian bisa masuk lagi ke Brunei.
"Kalian harus menunjukkan dokumen paspor," tambah Wulan.
Setelah mendapat melengkapi persyaratan baru pelancong kembali diizinkan tinggal lagi di Brunei dan diberikan waktu 14 hari kedepan lagi untuk berada di negara tersebut.
Wulan menyebut bagi para pelancong yang datang ke Brunei benar-benar harus memeriksa dan mengingat izin tinggal.
Karena kalau overstay atau kelebihan tinggal tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.
"Jika overstay tentunya akan dikenakan sanksi hukum.
Jadi harus teliti dan cek izin tinggal, jangan sampai melebihi batas yang ditentukan," kata Wulan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)