Dibongkar Kapolri, Inilah Motif dan Trik Para Polisi untuk Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Motif Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar

Editor: Iwan Satriawan
Kolase Tribunnews/ istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. 

BANGKAPOS.COM-Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak hanya mendapat sorotan masyarakat luas hingga presiden.

Kasus yang menyeret sejumlah petinggi Polri ini juga mendapat perhatian khusus pihak DPR RI.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan berbagai cara yang dilakukan oleh personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lain, yang diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka dan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pada kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkapkan apa motif Irjen Ferdy Sambo hingga tega membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Sigit, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat itu, kata Sigit, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, proses penyisiran TKP itu dilakukan oleh anggota Paminal Divpropam Polri bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022) seperti dikutip dari kompas.com.

"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.

Ketika itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Dia turut membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Sigit dalam rapat kerja itu juga memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para personel polisi dari berbagai satuan kerja terkait penanganan kasus Brigadir J.

Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved