Berita Pangkalpinang
Disnaker Babel Sebut Perlu Sosialisasi kepada Pekerja Soal Usia saat Menerima Jaminan Pensiun
Elfiyena mengaku, belum ada laporan mengenai program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) ke Disnaker.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa penerimaan jaminan pensiun (JP) bisa diterima saat peserta berusia 65 tahun.
Penerimaaan tersebut berlaku terhadap peserta pada kelahiran setelah 1978.
Sementara itu, kelahiran sebelum 1978 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2015 diatur dengan skema yang berbeda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung, Elfiyena, mengatakan perlu ada sosialisasi mengenai Jaminan Pensiun kepada para pekerja.
"Dari kami belum ada sosialisasi mengenai itu, tapi mungkin ke depan perlu disosialisasi, terutama asosiasi, serikat pekerja atau perusahaan itu untuk melindungi tenaga kerja," ujar Elfiyena, Kamis (25/8/2022).
Baginya, sosialisasi mengenai program jaminan bagi pekerja ini perlu dilakukan agar pekerja paham.
"Sebenarnya kebijakan pemerintah itu pasti baik, tinggal kita menelaahnya saja, positive thinking sajalah, pemerintah pasti membantu masyarakatnya," kata Elfiyena.
Dia mengaku, belum ada laporan mengenai program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) ke Disnaker.
"Belum ada aduan mengenai itu, intinya pekerja itu takut melaporkan. Ke depan, kalau bisa pekerja jangan takut, kami tidak tahu kalau tidak lapor," ucapnya.
SPSI Lebih Soroti Soal Pengawasan JHT
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, tak terlalu mempermasalahkan mengenai jaminan pensiun yang bisa diterima pada usia 65 tahun bagi peserta pada kelahiran setelah 1978.
"Kami dari serikat pekerja tidak terlalu mempermasalahkan soal PJ, karena itu nilai tambahnya, yang dibayarkan perusahaan 2 persen dan 1 persen dari pekerja, tahapan sudah benar. Tapi kami lebih justru lebih concern JHT yang relatif besar. Tapi bukan berarti JP tidak penting, kami melihat dari perspektif tidak ada masalah dan keluhan," jelas Darusman.
Namun baginya, persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih menjadi sorotan, pasalnya pengawasan dalam program ini masih belum baik.
"Yang kita kontrol sekaligus kita protes itu pengawasnya, banyak pekerja enggak paham, JHT itu besar kecil tergantung upah. Yang terjadi, kadang upah tidak dilaporkan sesungguhnya, itu yang ingin kami soroti," kata Darusman.
Ditegaskan Darusman, pelaporan upah yang tidak sesungguhnya itu termasuk dalam pelanggaran.