Ini Delapan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan 35 Anggota Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada delapan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh sedikitnya 35 anggota Polri
BANGKAPOS.COM---Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada delapan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh sedikitnya 35 anggota Polri dari berbagai satuan tugas saat penanganan kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap brigadir J.
Sampai saat ini, sudah 97 anggota polisi termasuk 4 orang diantaranya perwira tinggi kini diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun delapan pelanggaran kode etik profesi yang dipaparkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (24/8/2022).
Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.
Pelanggaran ketiga, adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Pelanggaran keempat, adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.
Pelanggaran kelima, adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.
Pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.
Pelanggaran ketujuh, adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
Pelanggaran kedelapan, adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga diganti
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.