Ini Delapan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan 35 Anggota Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada delapan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh sedikitnya 35 anggota Polri
BANGKAPOS.COM---Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada delapan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh sedikitnya 35 anggota Polri dari berbagai satuan tugas saat penanganan kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo terhadap brigadir J.
Sampai saat ini, sudah 97 anggota polisi termasuk 4 orang diantaranya perwira tinggi kini diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun delapan pelanggaran kode etik profesi yang dipaparkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (24/8/2022).
Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.
Pelanggaran ketiga, adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.
Pelanggaran keempat, adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.
Pelanggaran kelima, adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.
Pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.
Pelanggaran ketujuh, adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
Pelanggaran kedelapan, adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga diganti
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).
Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).
Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.
Motif dan Kronologi yang Diterima DPR RI, Benarkah?
Di dalam rapat, dengar pendapat bersama Polri, anggota Komisi III Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding membacakan kronologi kejadian yang diterimanya. Ia kemudian mengonfirmasi kebenaran kronologi itu pada Sigit.
Secara garis besar, Sudding mengatakan, ada dua insiden yang diduga menjadi pemicu Sambo mengkonstuksi pembunuhan berencana. Pertama, Brigadir J disebut akan menggendong Putri saat tidur di sofa ruang tamu kediaman Sambo di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, 4 Juli 2022.
Kedua, di tempat yang sama pada 7 Juli 2022 sore, Brigadir J kedapatan memasuki kamar Putri di lantai dua. Peristiwa tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kemudian, Kuat menyarankan agar Putri melaporkan kejadian yang dialaminya pada Sambo melalui sambungan telepon pada hari yang sama.
Setibanya rombongan dari Magelang sampai di Duren Tiga, Sambo mendapat laporan peristiwa secara rinci.
Setibanya di rumah pribadi, Jalan Saguling, kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sambo mengonfirmasi kebenaran cerita Putri.
“Marahlah Ferdy Sambo, murka, hilang akal sehatnya sebagai (jenderal polisi) bintang dua, di luar nalar kita, diajaklah ke Duren Tiga,” kata Sudding. “Pada titik ini saya ingin konfirmasi benar atau tidak kronologi ini?" ucap dia.
Pada akhir rapat dengar pendapat, Sigit memberikan pernyataan atas berbagai komentar anggota Komisi III DPR, salah satunya soal dugaan motif sementara dari keterangan yang didapatkan Polri. “Kami sampaikan bahwa motif dipicu adanya laporan dari Ibu PC (Putri Candrawati) terkait masalah-masalah kesusilaan,” kata Sigit.
Namun, informasi itu belum bisa dikatakan sebagai motif pasti. Pihak kepolisian masih perlu mencari keterangan Putri.
Sebab, Putri belum diperiksa setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sampaikan ada satu pemeriksaan yang kita tunggu untuk memastikan motif, khususnya (pemeriksaan) terhadap Ibu PC,” kata dia.
Sementara ini, menurut Sigit, keterangan itu yang bisa disampaikan Polri untuk menjawab isu soal motif pembunuhan berencana terkait pelecehan seksual atau perselingkuhan.
“Mungkin bisa dapat gambaran secara jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya saat PC melaporkan peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan di Magelang,” ujar dia.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8) mengungkap sejumlah fakta.
Satu di antaranya adalah pertemuan antara Listyo Sigit dengan Irjen Ferdy Sambo setelah peristiwa.
Listyo Sigit kemudian membeberkan percakapan antara dirinya dengan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J .
Kapolri mengakui dirinya didatangi oleh Ferdy Sambo setelah kematian Brigadir J .
Dalam kesempatan tersebut, Sigit mencecar Ferdy soal keterlibatannya.
Kala itu Ferdy Sambo menyampaikan kepada Kapolri skenario awal peristiwa Duren Tiga.
Mendengar jawaban Ferdy Sambo , Sigit pun menyatakan akan mengungkap kasus ini sesuai dengan fakta.
"Kami didatangi oleh Ferdy Sambo , saat itu saya tanyakan, kamu bukan pelaku? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta," papar Sigit kepada Komisi III.
Setelah pertemuan dengan eks Kadiv Propam Polri itu, Sigit kemudian membentuk tim khusus yang menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penelusuran timsus akhirnya terbukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam kematian ajudannya itu.
Kasus ini, disebut oleh Sigit, menjadi pukulan keras bagi Polri.
Meski begitu, hal ini juga dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan internal.
Saat ini Sigit mendorong agar berkas perkara kasus bisa dilengkapi untuk selanjutnya diteruskan ke persidangan.
Sumber : (Kompas.com/Tatang Guritno, Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo,Tribun-Video.com/Fransisca Mawaski)