Senin, 27 April 2026

Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022, Ini Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi, dikutip dari ...

bkn.go.id
Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini syarat membuat akun Tenaga Non-ASN. 

BANGKAPOS.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi ASN untuk mendata tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Adapun pendataan yang dilakukan terhadap tenaga non-ASN bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi ASN.

Seperti diketahui, Kementerian PANRB memutuskan menghapus tenaga honorer dari instansi ASN.

Sehingga, Kementerian PANRB hendak mencari solusi atas penghapusan tenaga honorer melalui pendataan ini.

Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi, dikutip dari Kementerian PANRB.

Baca juga: Dibalik Megahnya Arab Saudi, Seperti Ini Kehidupan Petani Tinggal di Gubuk dan Jauh dari Kata Layak

Baca juga: Polisi Bakar Lapak Judi Terbesar di Sumut, Sempat Disindir Anggota DPRD Sebagai Razia Ecek-ecek

Baca juga: Doa Pendek ini Sungguh Dahsyat, Miliki Keistimewaan Luar Biasa, yang Amalkan Dirindukan Surga

Baca juga: Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Dinikmati Jika Pensiunan Berusia 65 Tahun

Baca juga: Sempat Viral Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Ternyata Belum Masuk Sekolah, Kepsek Ingatkan Hal Ini

Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini cara membuat akun Tenaga Non-ASN.
Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini cara membuat akun Tenaga Non-ASN. (bkn.go.id)

Berikut ini syarat mendaftar pendataan tenaga non-ASN.

Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN

Menurut Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar.

Berikut ini syaratnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Kartu Keluarga;

3. Ijazah;

4. Pas foto;

5. Swafoto/selfie;

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved