Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Jika Bandingnya Ditolak, Kariernya Tamat di Tangan Jokowi

Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Jika Bandingnya Ditolak, Kariernya Tamat di Tangan Jokowi

Editor: Dedy Qurniawan
Capture Youtube
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). - Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Jika Bandingnya Ditolak, Kariernya Tamat di Tangan Jokowi 

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini

Bakal Diberhentikan Jokowi

Informasi sejauh ini, jika banding Sambo ditolak maka nasib kariernya ada di tangan Jokowi.

Ya,  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Presiden Jokowi bakal memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena yang bersangkutan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Dalam sidang etik kasus tewasnya Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diputuskan dipecat atau PTDH.

Sehingga pemberhentian Pati Polri tersebut dilakukan langsung Presiden Joko Widodo.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved