Inilah Persyaratan dan Cara Klaim Saldo JHT Online dan Offline Tahun 2022

Sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT

ist/dok. BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

4. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

Nantinya manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Untuk mencairkan saldo JHT secara online berikut caranya;

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Mengunggah dokumen persyaratan.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli). 

8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved