Istri Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Luput dari Perhatian Wartawan, Diduga Lewat Ini

Putri Candrawathi tak terlihat melewati awak media yang menunggu di depan lobi. Istri Ferdy Sambo diduga melewati jalur lain untuk masuk ke gedung...

Twitter
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo 

Namun sebelumnya polisi telah mengentikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi.

“Ya kalau mendengarkan apa yang dikatakan Bapak Kapolri kemarin pada waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III, maka ada dua motif kuat. Pertama adalah pelecehan seksual dan perselingkuhan, dan tidak ada yang lain,” ujar Adrianus seperti dikutip dari Kompas.TV.

“Nah, maka tentang pelecehan seksualnya sudah didrop oleh kepolisian, maka tinggal perselingkuhan. Nah sekali lagi itu yang akan dikejar oleh kepolisian dalam rangka sampai pada kesimpulan itu yang menjadi motifnya.”

Adrianus lebih lanjut berharap Putri Candrawathi bisa terbuka dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik, tidak seperti proses sebelumnya dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, kata Adrianus, pemeriksaan kali ini yang dilakukan oleh penyidik Polri terhadapnya memiliki kedudukan pro justitia.

“Nah moga-moga dalam satu wawancara yang pro justitia seperti yang akan dihadapi nanti, di mana kalau dia berbohong lalu ada konsekuensinya, maka moga-moga dia tidak berbohong,” ucapnya.

“Sehingga kemudian, lalu harapan ya Pak Kadiv Humas akan terjadi yakni yang bersangkutan segera bisa diberkas dan segera maju ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata dia menambahkan.

Baca juga: Mahfud MD Datangi MKD DPR, Benarkah Ada Anggota DPR Terlibat Kasus Ferdy Sambo? Begini Penjelasannya

Baca juga: Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022, Ini Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN

Baca juga: Sempat Viral Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Ternyata Belum Masuk Sekolah, Kepsek Ingatkan Hal Ini

Baca juga: Doa Meminta Rezeki dan Keberkahan di hari Jumat dan Keutamaan Doa Sayyidul Istighfar

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Sebagaimana diberitakan, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara berkas empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo atau suami dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.

Putri Candrawathi

Sementara itu, Pakar Psikologi Forensik UI Reza Indragiri menyebutkan Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan Timsus Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022), harus jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apalagi, kata Indra, posisi dia tersangka dengan ancaman hukuman mati.

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," papar Reza dikutip dari Kompas.TV.

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," sambung Indra.

Lantas ia pun menyebutkan kejujuran yang harus istri Ferdy Sambo itu lakukan yang paling tidak bisa membuat hukumannya lebih ringan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved