Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Batas-batas Usia Peserta Menerima Manfaat

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan batas-batas usia peserta menerima manfaat pensiun.

Penulis: Widodo | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kontan/Cheppy A Muchlis
Ilustrasi Jaminan Pensiun 

BANGKAPOS.COM -- Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus?

Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca juga: Komjen Ahmad Dhofiri Bacakan Keputusan Pemecatan Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Sambo Pilih Banding

Baca juga: TERUNGKAP Siswi di Pangkalpinang Open BO dan Jual Temannya, di Beltim DL Pasang Tarif Rp800 Ribu

Baca juga: Usai Apin BK, Kini Koh Rendi dan Koh Wendy Bos Judi Online yang Sedang Diburu, Siapa Mereka?

Baca juga: Usia Beda Jauh dengan Indah Permatasari, Begini Cara Arie Kriting Agar Tak Kelihatan Tua

Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia.
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelengaraan Program Jaminan Pensiun.

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan formula tertentu.

Adapun manfaat ini juga bisa berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.

Melansir BPJS Ketenagakerjaan, umur peserta BPJS Ketenagakerjaan saat menerima manfaat pensiun sebagai berikut :

Tahun Kelahiran 1959-1962 Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

Tahun Kelahiran 1963-1964 Bisa Dicairkan di Usia 57 Tahun

Tahun Kelahiran 1965-1966 Bisa Dicairkan di Usia 58 Tahun

Tahun Kelahiran 1967-1968 Bisa Dicairkan di Usia 59 Tahun

Tahun Kelahiran 1969-1970 Bisa Dicairkan di Usia 60 Tahun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved