Sambo Dipecat, Inilah Surat Permintaan Maafnya Untuk Polri

Ferdy Sambo dipecat karena terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Editor: fitriadi
YouTube Kompas Tv
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik Polri pada Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri ini akhirnya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Pemecatan Ferdy Sambo diputuskan melalui sidang kode etik dan profesi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo dipecat karena dianggap terbukti melanggar dalam statusnya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo adalah tersangka utama alias otak kasus pembunuhan ajudannya itu.

Atas putusan sidang etik tersebut, Ferdy Sambo hari itu juga mengajukan banding.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Bacakan Surat Permintaan Maaf

Ferdy Sambo juga sempat membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf saat sidang kode etik dan profesi polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.

Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved