Pengakuan Putri Candrawathi Ada yang Berbeda dengan Tersangka Lain

Keterangan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan 4 tersangka lain karena ada yang berbeda.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Keterangan Putri Candrawathi akan dikonfrontir dengan 4 tersangka lain karena ada yang berbeda. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengkonfrontir keterangan Putri Candrawathi dengan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada empat tersangka lain yang akan dikonfrontir dengan keterangan Putri Candrawathi.

Mereka adalah Ferdy Sambo yang tidak lain adalah suami dari Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Konfrontir ini dilakukan karena ada sejumlah keterangan Putri Candrawathi yang tidak sesuai atau berbeda dengan keterangan para tersangka lain.

Baca juga: INILAH Pengakuan Putri Candrawathi saat Dicecar Soal Kejadian dengan Brigadir J di Magelang

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Asusila Ajudan Ferdy Sambo

Baca juga: Kisah Kapolri Ditemui Ferdy Sambo dan Disampaikan Skenario Duren Tiga: Kamu Bukan Pelakunya?

"Pada pemeriksaan lanjutan, Rabu pekan depan, keterangan PC akan dikonfrontir dengan keterangan 4 tersangka lainnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam, dikutip Bangkapos.com dari Wartakotalive.com.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Jumat kemarin.

Putri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, mulai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pukul 11.00 WIB.

Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dihentikan sementara pada dini hari tadi, pukul 01.14 WIB dini hari, Sabtu (27/8/2022).

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam. Yang bersangkutan akan tetap kembali ke rumah," kata Dedi.

Dedi juga menjelaskan penghentikan pemeriksaan karena melihat kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Agenda pemeriksaan lanjutan akan digelar pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Nantinya, kata Dedi hasil pemeriksaan pekan depan akan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.

"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipidum," sambungnya.

Dedi menambahkan, proses ini harus cepat, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Termasuk juga dalam proses pemberkasan.

Sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putri Candrawathi Dicecar 80 Pertanyaan

Menurut pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kliennya (Putri Candrawathi) dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

Arman mengatakan, saat ditanyai penyidik, Putri Candrawathi secara konsisten mengaku sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.

"Ibu PC juga menjelaskan, dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini."

"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ucapnya.

Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," lanjutnya.

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Dilaporkan Terkait Laporan Palsu

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) siang.

Kamaruddin datang untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu.

Pihaknya melaporkan FS atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.

"Kita mau bikin laporan polisi (LP) terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kamaruddin.

“Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," sambungnya.

Sementara terhadap Putri, Kamaruddin melaporkan istri Ferdy Sambo itu telah membuat laporan palsu sebagai korban pelecehan seksual.

Kamaruddin menyebut meski Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 terhadap laporan tersebut namun diperlukan kepastian hukum.

"Karena masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual, kami ingin ada kepastian hukum makanya kota buat laporan polisi hari ini," ujarnya.

Kamaruddin juga meminta Bareskrim untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim.

Dia menjelaskan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak luar.

“Sebaiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi, red)," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri demi mendapat kepastian hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun lapotan Kamaruddin tersebut resmi terdaftar dalam nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Jumatl 26 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak Bantah Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi

Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak terima jika motif pembunuhan terhada kliennya disebut pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengatakan banyak fakta dan data yang mematahkan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Dirinya menyebut tidak masuk akal jika Brigadir J mau berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sudah dianggap ayah dan ibu oleh Brigadir J selama di Jakarta.

Kamaruddin mengatakan jika memang motif pembunuhan berencana Brigadir J adalah perselingkuhan, maka yang berselingkuh adalah Ferdy Sambo dengan wanita lain.

Bahkan kata Kamaruddin, Ferdy Sambo sudah menikah lagi dengan wanita lain itu dan hal ini diketahui Brigadir J.

Dalam desakan, katanya Brigadir J, membocorkan informasi itu ke Putri Candrawathi. Hal ini memicu pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang.

Karenanya Ferdy Sambo kemudian berencana membunuh Brigadir J.

"Saya sudah minta kepada Kabareskrim untuk tangkap itu rohaniawan yang mengawinkan si bapak (Ferdy Sambo) dengan wanita cantik itu," kata Kamaruddin.

Sebab kata Kamaruddin, sebagai orang Kristen, Ferdy Sambo dilarang bercerai.

"Ini kok bisa dinikahkan? Berarti perselingkuhannya terkait kehormatan pribadi si bapak dong, bukan ibu. Jangan dibilang korbannya si Ibu Putri," katanya.

Kamaruddin juga mempertanyakan bukti adanya pelecehan atau perselingkuhan yang disebutkan terjadi Magelang.

"Sebab mereka tak ada bukti pelecehan di Magelang. Setelah laporan pelecehan di Duren Tiga di SP-3 karena tidak terbukti, kini locus delictinya di pindah ke Magelang. Dari bukti chat WA ibu Putri ke adik Brigadir J saat di Magelang, justru Ibu Putri memuji almarhum dan disebut rajin, luwes serta multi talenta. Artinya ibu Putri di sana senang dan dugaan pelecehan terbantahkan, ya," katanya.

Jika disebut ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi kata Kamaruddin semakin tidak mungkin.

"Sebab Ibu Putri dan Ferdy Sambo, sudah dianggap dan dibanggakan oleh almarhum sebagai ibu dan bapaknya di Jakarta. Kami orang batak tidak mungkin selingkuh dengan ibu sendiri. Sangat tidak mungkin," katanya.

Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan pernyataan Kapolri karena diduga ada orang yang menghasut Putri Candrawathi untuk berbohong.

"Kami minta buktinya, mana? Dalil tanpa bukti, omong kosong," kata Kamaruddin.

Artinya, kata Kamaruddin, pihaknya tidak percaya dengan motif yang disampaikan Kapolri, jika tidak ada bukti dan hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka. "Jadi harus ada buktinya," kata dia.

Menurut Kamaruddin, yang terjadi di Magelang bukanlah pelecehan atau perselingkuhan. Tetapi adalah pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri.

"Di Magelang itu berkelahi Si Bapak (Ferdy Sambo) dengan Si Ibu (Putri)," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut pertengkaran antara mantan Kadiv Propam Polri itu dan istrinya, karena ada wanita lain.

"Karena ada wanita lain," ujar Kamaruddin.

Ia lantas menyoroti keanehan dari keterangan yang menyebut Putri Candrawathi mengadu kepada sang suami Ferdy Sambo mengenai perbuatan Brigadir J di Magelang.

Menurut Kamaruddin sangat aneh seorang wanita bersuami mengaku telah berselingkuh kepada suaminya sendiri.

"Wanita mana atau istri siapa yang mau mengaku kepada suaminya, 'aku habis berzina lho, habis berselingkuh lho dengan ajudan kita', itu mah keterlaluan, itu enggak waras," kata Kamaruddin seperti dikutip TribunWow dari acara Dua Sisi tvOne, Kamis (25/8/2022).

Menurut dia, tidak ada wanita yang secara sukarela mengaku ke suami telah melakukan perselingkuhan.

Kamaruddin juga membantah motif pelecehan dengan mengungkit chat WhatsApp (WA) PC dengan adik Brigadir J yang berisi candaan.

Sejak awal kasus ini mencuat, kata Kamaruddin, disebut telah terjadi tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri lantas melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi kemudian menerima laporan polisi tersebut dan mengklaim telah memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Namun belakangan Ferdy Sambo membuat pengakuan baru ketika diperiksa Tim Khusus atau Timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Sambo, istrinya telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat masih berada di Magelang.

"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," ucap Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istrinya di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.

Menurut Kamaruddin, seharusnya Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.

Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.

"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin.

(Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Suci Bangun DS/Willem Jonata)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved