Berita Kriminalitas

Tim Satgas KRYD Polsek Jebus Tangkap Wanita Diduga Penimbun BBM Subsidi di Desa Kelabat

Wanita berinisial SY (42) ini, berhasil diamankan tim di kediamannya usai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Penulis: Yuranda | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Polsek Jebus
Tim Satgas KRYD Polsek Jebus mengamankan diduga pelaku penimbunan BBM subsidi di Dusun Jebu, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (26/8/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Satuan Tugas Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang wanita di Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Wanita berinisial SY (42) ini, berhasil diamankan tim di kediamannya usai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, langsung memimpin penangkapan tersebut.

Ghalih mengatakan, SY berhasil diamankan usia pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga melakukan penyimpanan BBM subsidi pemerintah tanpa izin.

"Saat penggeledahan, kami temukan sebanyak 10 drum berisikan bahan bakar minyak jenis solar, tujuh jeriken berisi solar dan tiga jeriken berisi BBM jenis pertalite, dan yang bersangkutan kami amankan," ungkap Ghalih, Sabtu (27/8/2022).

Kegiatan penggerebekan tersebut didampingi ketua RT setempat. Tim langsung mendatangi lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak tersebut.

"Penimbunan BBM subsidi tersebut tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang. BBM tersebut akan SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Jebu, Desa Kelabat," beber dia.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.

"Barang bukti yang ikut diamankan berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kuitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," jelasnya.

Terduga pelaku melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang 'Cipta Kerja' tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang 'Cipta Kerja' tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved