Ini yang Membuat PNS DKI Jakarta Gajinya Tertinggi di Indonesia, Calon PNS Saja TPPnya Rp 4.860.000

saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta

Editor: Iwan Satriawan
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS 

BANGKAPOS.COM-Gaji Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di DKI Jakarta saat ini tertinggi di Indonesia.

Hal yang membedakan dengan PNS di daerah lain adalh besarnya tunjangan kinerja untuk PNS.

Saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.

Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak generasi muda untuk bergabung di Pemprov DKI Jakarta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ajakan tersebut karena Anies Baswedan melihat kurangnya minat anak-anak muda berprestasi dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan.

Itu sebabnya, mantan Mendikbud ini pun menyampaikan tentang gaji PNS DKI lulusan baru S1 yang menurutnya cukup besar.

Anies Baswedan mengatakan, saat ini gaji fresh graduate alias lulusan baru perguruan tinggi yang menjadi PNS di DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sangat membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.

Anies menyampaikan ajakan tersebut dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Agustus 2022.

Gaji PNS DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui, PNS menerima total penghasilan alias take home pay dengan menghitung semua komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Untuk gaji pokok, nominal yang diterima PNS DKI Jakarta sama dengan ASN di instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS DKI Jakarta

Adapun gaji pokok tersebut belum ditambah dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS dikutip dari Kontan:

-Teknis Ahli: Rp 19.710.000

-Teknis Terampil: Rp 17.370.000

-Administrasi Ahli: Rp 15.300.000

-Administrasi Terampil: Rp 13.500.000

-Operasional Ahli: Rp 11.610.000

-Operasional Terampil: Rp 9.810.000

-Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000

-Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000

Calon PNS (CPNS): Rp 4.860.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

-Keahlian Utama: Rp 33.030.000

-Keahlian Madya: Rp 28.710.000

-Keahlian Muda: Rp 23.850.000

-Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

-Keahlian Utama: Rp 31.770.000

-Keahlian Madya: Rp 26.550.000

-Keahlian Muda: Rp 23.580.000

-Keahlian Pertama: Rp 18.720.000

-Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000

-Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000

-Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000

-Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000. (kompas.com)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved