Mengintip Besaran Pensiunan PNS vs Pensiunan DPR, Mana yang Ternyata Lebih Bebani Negara?

Netizen menilai, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya, pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Suasana rapat paripurna ke-28 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022) 

BANGKAPOS.COM - Baru-baru ini pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS menyedot perhatian publik.

Menkeu RI itu menilai pensiunan PNS menambah beban negara.

Dilansir Kompas.com, mencatat pensiunan PNS memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Imbas dari perhitungannya itu, Sri Mulyani merasa perlu ada reformasi dalam hal ini.

Oleh sebab itu, bendahara negara itu berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

Di sisi lain, netizen menilai, dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban.

Pasalnya, pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun.

“PNS, Polri, dan TNI dpt pensiun setelah mengabdi 20-30 thn, gajinya dipotong 4,75 persen setiap bln. DPR dpt pensiun meski hny jabat 5 thn. Pensiunx seumur hdp. Uang pensiunx bs diwarisi pd istri hgg anak. Gajix entah dipotong/tdk. Sampai sini, mn yg jdi beban negara. Entah!” ujar akun @BudhyNurgiantto.

“Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara,” ujar akun @MuhNurulHuda.

Besaran pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS Pensiunan janda/duda

PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Besaran pensiun DPR

Sementaraitu ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan itu pensiun DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Pemberian pensiun dihentikan saat yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besaran pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya yakni sekurang-kurangnya adalah 6 persen dan sebanyak-banyak adalah 75 persen dari dasar pensiun.

Dikutip dari Kompas.com, besaran uang pensiun DPR didasarkan pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Dengan rincian Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta.

Sedangkan angggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta.

Perhitungan tersebut berasal dari 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta.

Untuk anggota DPR yang tak merangkap jabatan maka uang pensiun adalah Rp 2,52 juta.

Jumlah itu merupakan 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.

Dikutip dari Kompas.com (30/9/2019), Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, Anggota DPR yang tak lagi menjabat mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut adalah Rp 3,8 juta.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved