Selasa, 14 April 2026

Permohonan Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ternyata Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Evan Saputra
Capture Youtube
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Pakar ekspresi, Kirdi Putra mempertanyakan ada apa di balik gestur santai Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik dan profesi hari ini. 

BANGKAPOS.COM - Permohonan Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ternyata Ini Alasannya

Permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo ditolak Kapolri dan tetap dipecat secara tidak terhormat, ini alasannya!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Listyo Sigit menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya tentunya kan ada aturannya," ungkap Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun sebelum digelar sidang KKEP, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Baca juga: Inilah Rina Angelina, Istri Cantik Ucok Baba, Dulu Ditentang Ortu, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Di Malaysia BBM RON 95 Dijual Rp 6.780, Lebih Murah dari Pertalite di Indonesia, Ternyata Karena Ini

"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.

Hasil putusan sidang KKEP yakni Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.

Keluarga Brigadir J Ingin ke Jakarta Temui Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved