Berapa Biaya Menikah di KUA dan Luar KUA Tahun 2022? Catat Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi pasangan atau calon pengantin yang ingin menikah, wajib mengetahui berapa biaya serta dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di KUA
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Berapa biaya menikah di KUA dan di luar KUA tahun 2022? Simak rincian biaya serta dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Bagi pasangan atau calon pengantin yang ingin menikah, wajib mengetahui berapa biaya serta dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di Kantor Urusan Agama atau KUA maupun di luar KUA.
Memilih menikah di KUA atau di luar KUA menjadi pilihan setiap pasangan beserta keluarga.
Ada beberapa hal yang membuat mereka untuk memutuskan untuk menikah di KUA lantaran biaya yang dirogoh lebih murah dibanding menikah di luar KUA.
Lantas sebenarnya berapa biaya menikah di KUA Bulan Agustus tahun 2022?
Baca juga: Ini Dampaknya Jika Bharada E Dipaksakan Bertemu Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Baca juga: Inilah Dua Sosok yang Diduga Telah Memprovokasi Ferdy Sambo Untuk Habisi Nyawa Brigadir J
Baca juga: Terungkap Karakter Ferdy Sambo dari Tulisan Tangannya, Grafolog: Tak Suka Masukan, Tempramen, Kejam
Baca juga: Pose Indah Permatasari Duduk Rebahan Pamer Baby Bump, Istri Arie Kriting: Sebentar Lagi
Diketahui persyaratan nikah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya menikah di KUA adalah Rp0 alias gratis tanpa bayar.
Dalam artian kebutuhan administrasi untuk urusan pernikahan gratis, selama dilakukan KUA pada jam kerja.
Hal tersebut telah diinformasikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Lalu, berapa biaya yang dirogoh jika ingin menikah di luar KUA?
Diketahui untuk menikah di luar KUA wajib membayar biaya sebesar Rp.600.000.
Uang tersebut nantinya akan disetorkan langsung ke bank.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1/2022).
"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Dalam artian biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa me nikah di kantor KUA adalah gratis.
"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp 600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).
"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.
Persyaratan menikah di KUA
Setelah mengetahui berapa biaya untuk menikah di KUA selanjutnya bagi pasangan yang memilih menikah di KUA harus mengetahui dokumen apa saja yang menjadi persyaratan untuk menikah di KUA.
Mengutip laman resmi simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan me nikah di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:
NIK, milik calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
N1 yang merupakan Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 yang merupakan Surat Persetujuan Mempelai
N5 yang merupakan Surat Izin Orang Tua (diperlukan jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (dilerlukan jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (diperlukan jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (diperlukan jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin wajib melampirkandokumen Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotokopi identitas diri (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)