Cerita Siti Z, Warga Semabung yang Gemetar Lihat Bayi di Dalam Plastik Merah di Bawah Jendela Kamar

"Jam 03.00 WIB lewat, ada suara bayi tapi ku nelpon saudara dia bilang gak usah banyak didengar karena wilayah kebun gini, jadi gak berani lah ..."

Tribunjatim.com
ilustrasi bayi__ Cerita Siti Z, Warga Semabung yang Gemetar Lihat Bayi di Dalam Plastik Merah di Bawah Jendela Kamar 

BANGKAPOS.COM -- Suara samar-samar yang didengar ibu dan anak, Siti Zubaidah (51) dan Hany Puspita Sari (23), warga Semabung, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Rabu (31/8/2022), membuat keduanya kaget.

Belakangan diketahui, suara samar-samar yang didengar itu merupakan jeritan seorang bayi.

Sosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang bayi yang baru dilahirkan dibuang oleh orang tuanya ini dalam kondisi terbungkus plastik dengan plasenta yang masih menempel, tergeletak di perkarangan rumah tempat tinggal Siti Zubaidah bersama sang anak, Hany Puspita Sari. 

Bayi tersebut diletakkan di bawah jendela kamar rumah Siti Zubaidah di Jalan Satam, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. 

"Jam 03.00 WIB lewat, ada suara bayi tapi ku nelpon saudara dia bilang gak usah banyak didengar karena wilayah kebun gini, jadi gak berani lah lihatnya. Terus pukul 06.00 WIB itu anak ku Hany buka jendela terus dia lihat ada plastik merah isinya bayi," ungkap Siti Zubaidah saat ditemui dikediamannya.

Baca juga: Rudi Akui Sulitnya Mencari Kerja di Bangka Belitung, Pengangguran di Babel 32.954 Orang

Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?

Baca juga: Satu Rumah di Kota Makkah, Arab Saudi Ini Tak Bisa Dibongkar oleh Alat Berat, Konon Katanya Ada Jin

Baca juga: Perjalanan Karier Brigjen Krishna Murti, Atasan yang Pernah Disalip Pangkatnya oleh Ferdy Sambo

Baca juga: Bacaan 12 Doa Dahsyat, Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, Curahan Rezeki Hingga Doa Sapu Jagad

Baca juga: Inilah Kata-kata Ferdy Sambo ke Brigadir Yosua Sebelum Perintahkan Bharada E untuk Tembak

Saat Hany, putri Siti Zubaidah mengangkat bayi untuk memindahkannnya ke atas kasur, hatinya pun kian tersayat-sayat melihat kondisi bayi malang yang bahkan plasentanya pun masih menempel.

Penemuan bayi laki-laki dengan kondisi plasenta masih menempel, di Semabung Kota Pangkalpinang. (Ist/AKP Adi Putra)
Penemuan bayi laki-laki dengan kondisi plasenta masih menempel, di Semabung Kota Pangkalpinang. (Ist/AKP Adi Putra) (istimewa)

"Aku ambil dari jendela langsung ku buka, darahnya itu juga masih ada lalu plasenta masih utuh. Gak ada pakai baju, cuma bayi sama plastik itu aja," ungkap Hany. 

Melihat bayi tak berdosa tersebut dengan pelukan hangat, Hany mencoba memberikan kenyamanan dengan menyelimuti bayi laki-laki malang itu. 

Siti Zubaidah dan Hany sempat merasa panik dan khawatir melihat kondisi bayi itu. 

Hal ini dikarenakan saat ditemukan pukul 06.00 WIB dan saat dibawa ke RSUD Depati Hamzah pada sekitar pukul 06.30 kondisi bayi sudah mulai membiru. 

"Panik, gemetar segala macem lah karena selama tinggal 20 tahun di sini gak pernah ada penemuan bayi disini," bebernya. 

Kini bayi yang sudah dilakukan perawatan di RSUD Depati Hamzah pun, kondisinya sudah membaik dan sehat. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan untuk identitas kedua orang tua atau orang yang meletakkan bayi di rumah warga masih terus dilakukan penyelidikan. 

"Kami akan melakukan rangkaian penyelidikan, untuk saat ini fokus untuk menyelamatkan bayi dulu," ungkap AKP Adi Putra.

Baca juga: Siap-siap BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp 600 Ribu Cair Besok 1 September, Begini Cara Cek Penerima

Baca juga: Ketika Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal Saat Adegan Pistol Jatuh Dalam Rekonstruksi

Baca juga: Kominfo Pastikan 2 November Siaran TV Analog Dimatikan, Masyarakat Diminta Pindah Siaran Digital

Baca juga: Inilah Sosok Kuat Maruf dan Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sempat Kabur Kini Bernomor 047

Baca juga: 12 Doa Dahsyat, Hasbunallah Wanikmal Wakil Hingga Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit

Alami Kondisi Hipotermia saat Dibawa ke RS

Bayi laki-laki yang ditemukan tergeletak di rumah Siti Zubaidah (51) dan Hany Puspita Sari (23), warga di Semabung Baru, mengalami hipotermia saat dibawa ke RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Rabu (31/8/2022).

Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita, saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Sebelumnya, diketahui Siti Zubaidah (51) dan anaknya Hany Puspita Sari (23) menemukan bayi laki-laki pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB dan dibawa menuju RSUD Depati Hamzah sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kondisi bayi saat datang ke RSUD dalam keadaan hipotermia atau suhu tubuh rendah, dan kekurangan oksigen atau saturasi oksigen hanya 77 persen dengan berat lahir 2.200 gram," jelas dr Della Rianadita.

Mengenai usia atau jam kelahiran bayi laki-laki tersebut, dr Della mengatakan pihaknya tidak bisa memastikannya.

"Umur diperkirakan dari perhitungan medis 32 sampai dengan 33 minggu, sehingga bayi bisa disebut lahir prematur, dengan kondisi paru-paru yang belum matang sepenuhnya sehingga serapan oksigen ke tubuh tidak maksimal," jelasasnya.

Sementara itu, saat ini kondisi bayi sudah mulai berangsur sehat dan tidak ada luka yang ditemukan di tubuh bayi.

"Kondisi bayi secara keseluruhan mulai membaik, serta sudah ditangani spesialis anak dan dirawat di ruang NICU RSUD Depati Hamzah," ungkapnya. 

Baca juga: Goyangan Gisel Berdurasi 15 Detik Viral dan jadi Sorotan, Ditonton 3,4 Juta Kali di TikTok

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: Jokowi Beri Bantuan Rp 600.000 ke Pekerja Bergaji Maksimum Rp 3,5 Juta, Cair Kapan?

Baca juga: Sosok Sadio Mane, Anak Imam Masjid yang Jadi Bintang Sepakbola, Tolak Pegang Bir saat Foto Bersama

Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah

Baca juga: Para istri Bisa Amalkan Doa ini, Dibaca setelah Salat Wajib Agar Suami Semakin Cinta dan Lembut

Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara Siap Menanti Orang Tua sang Buang Bayi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, mengungkapkan bila orang tua membuang bayi dapat dijerat dengan pasal 308 KUHP dengan melihat kondisi yang bayi dibuang

"Jika keadaannya dalam kondisi baik maka dapat dikorelasikan, dengan ancaman sanksi yang terdapat pada pasal 305. Jika keadaan bayi tersebut dalam luka berat, maka dapat dikenakan pasal 306 ayat (1). Jika dalam kondisi meninggal, maka dapat dikenakan 306 ayat (2) KUHP,"  jelas Ndaru Satrio, Rabu (31/8/2022) kepada Bangkapos.com. 

Diketahui dalam Pasal 305 KUHP atau menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat, agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak tersebut yakni lima tahun enam bulan. 

Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP, hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah tujuh tahun enam bulan. 

Untuk Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP, hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun.

"Hal yang perlu dilakukan oleh polisi, tentunya mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga dapat diketahui bahwa memang benar bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku, memang perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya. 

Sementara itu bagi warga yang menemukan bayi, Ndaru mengatakan tidak perlu panik dikarenakan akan hanya dijadikan sebagai saksi. 

"Dalam hukum acara pidana ada beberapa alat bukti yang ada, dalam 184 KUHAP keterangan warga ini dapat di masukkan ke alat bukti keterangan saksi," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/spa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved