Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite, Ada Honda, Yamaha, Kawasaki hingga Suzuki
Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite, Ada Honda, Yamaha, Kawasaki hingga Suzuki
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite, Ada Honda, Yamaha, Kawasaki hingga Suzuki
Masyarakat banyak bertanya kendaraan jenis apa saja yang dubatasi membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pasalnya Pemerintah akan membatasi pembelian BBM berjenis Pertalite, di tengah isu kenaikan harga BBM bersubsidi.
Adapun rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian jenis Pertalite itu untuk beberapa jenis mobil dan motor mulai 1 September 2022.
Khusu untuk motor, peraturan itu berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Sedangkan motor yang memiliki mesin 250 cc ke bawah masih bisa mengisi Pertalite.
Motor tersebut ada Honda, Yamaha, Kawasaki, BMW hingga Suzuki.
Sedangkan untuk mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.500 cc ke atas dipastikan sudah tidak diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Mobil-mobil tersebut yakni BMW X3, Honda Accord, Honda CR-V 2.0L, Hyundai Santa Fe, Lexus ES 250, Mazda CX-3, Mazda CX-5, Mazda CX-8, Mazda CX-9, Mercedes-Benz GLE 450, Mercedes-Benz GLS 600, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan X-Trail, Toyota Alphard 2.5, Toyota Camry, Toyota Corolla Cross, Toyota Corolla Altis, Toyota C-HR, Toyota Fortuner, Toyota Voxy dan Toyota Vellfire 2.5.
Baca juga: Terbaru Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2022, Pertalite dan Solar Sudah Naik?
Baca juga: Media Asing Sebut Harga BBM Indonesia Naik 40 Persen,Pertalite Rp 10.000, Pertamax Rp 16.000, Solar?
BMW X3 diketahui menggunakan mesin 2.000 cc, lalu Honda CR-V juga ada yang menggunakan mesin berkapasitas 2.000 cc.
Saat ini sudah banyak pabrikan kendaraan yang memproduksi kendaraan dengan menggunakan bahan bakar RON 92 dengan kompresi rasio 11:1.
Pertalite dengan RON 90 bisa digunakan untuk kendaraan dengan kompresi mesin 9:1 hingga 10:1.
Namun, penerapan aturan terkait hal ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Jika sudah diteken Presiden Joko Widodo, maka rencananya larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022.
"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, awal Agustus 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pertamina10.jpg)