Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah September 2022, Segini Rincian dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang semula milik nama orang lain berganti status menjadi nama Anda

Tribun Jambi
Ilustrasi Sertifikat Tanah 

BANGKAPOS.COM- Simak, rincian biaya balik nama sertifikat tanah September 2022 dan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang semula milik nama orang lain berganti status menjadi nama pribadi Anda.

Balik nama sertifikat tanah dilakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.

Tentu saja Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.

Baca juga: Inilah Mobil dan Motor yang Tak Boleh Lagi Beli Pertalite Mulai September 2022, LCGC Amankah?

Baca juga: Pantes Sering Dipakai Mliter AS, Inilah Kekuatan Borgol Plastik yang Terpasang di Tangan Ferdy Sambo

Baca juga: Mulai 1 September, Membeli BBM Subsidi di SPBU Pertamina Harus Tunjukkan Barcode Khusus, Caranya?

Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.

Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.

Diketahui sertifikat tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.

Biaya balik nama sertifikat tanah

Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung didalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.

Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.

Lantas berapa biaya mengurus balik nama sertifikat tanah?

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair September 2022, Begini Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Namanya Disebut-sebut dalam Kasus Sutradara Tampar Kru Perempuan, Inilah Sosok Andi Bachtiar

Berikut rincian balik nama nama sertifikat tanah September 2022.

Untuk pengurusan biaya balik nama sertifikat tanah di BPN anda dikenakan biaya sebagai berikut.

Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Sebagai contoh, pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.

Dokumen persyaratan

Usai mengetahui perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.

Berikut dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved