Bangka Pos Hari Ini

Mantan Kapolsek Manggar Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Chuck Bantu Sambo Tutupi Kasus Yosua

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif  terhadap Kompol Chuck Putranto (CP).

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu, 3 September 2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif  terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dalam persidangan tersebut diketahui bahwa, Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.

Kompol Chuck, yang pernah menjabat Kapolsek Manggar tahun 2011 dan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) tahun 2012, menyusul tersangka Ferdy Sambo yang telah terlebih dahulu dipecat secara tidak hormat dari Polri karena terlibat kasus yang sama.

“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai dengan 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck yang merupakan alumni Akpol 2006 diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi  administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

“Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar,” ujar dia.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Kompol Chuck terlibat dalam skenario Ferdi Sambo mengaku diperintah Ferdy Sambo menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di  pos satpam.

Ia menyerahkan DVR itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ridwan Soplanit.

Mengetahui hal itu, Ferdy meminta Chuck mengambilnya lagi.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved