Bangka Pos Hari Ini
Mantan Kapolsek Manggar Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Chuck Bantu Sambo Tutupi Kasus Yosua
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP).
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Chuck dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dalam persidangan tersebut diketahui bahwa, Kompol Chuck diduga telah menghapus barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
Kompol Chuck, yang pernah menjabat Kapolsek Manggar tahun 2011 dan Kasat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) tahun 2012, menyusul tersangka Ferdy Sambo yang telah terlebih dahulu dipecat secara tidak hormat dari Polri karena terlibat kasus yang sama.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai dengan 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck yang merupakan alumni Akpol 2006 diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela, dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
“Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar,” ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Kompol Chuck terlibat dalam skenario Ferdi Sambo mengaku diperintah Ferdy Sambo menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam.
Ia menyerahkan DVR itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ridwan Soplanit.
Mengetahui hal itu, Ferdy meminta Chuck mengambilnya lagi.
Namun sebelum diserahkan, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman yang juga sudah itetapkan tersangka kemarin.
Informasi terbaru diperoleh Bangka Pos, Jumat (2/9) malam, Sidang Kode Etik juga telah memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BW menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang sudah lebih dulu dijatuhi sanksi pecat.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Terdata, ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television
(CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Sidang 3 Hari
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut.
Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya. (kcm/tribunnews.com)