Buruan Cek, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Lagi Jadi PNS dan PPPK, Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing

Buruan Cek, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Lagi Jadi PNS dan PPPK, Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing.

Editor: Evan Saputra
Kolase Tribun Timur
Buruan Cek, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Lagi Jadi PNS dan PPPK, Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing. Foto Ilustrasi honorer dan PNS 

BANGKAPOS.COM - Buruan Cek, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Lagi Jadi PNS dan PPPK, Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing.

Beberapa jenis tenaga honorer tak bisa lagi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal ini berdasarkan keterangan langsung dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

Selain itu kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

Tenaga honorer ini ialah tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan.

Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite, Buruan Cek Kendaraan Kamu

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga honorer.

Buruan Cek, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Lagi Jadi PNS dan PPPK, Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing. Foto Ilustrasi
Buruan Cek, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Lagi Jadi PNS dan PPPK, Bakal Dialihkan Jadi Outsourcing. Foto Ilustrasi (Tribunnews)

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK. Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Menurut Alex, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," kata dia.

Baca juga: Usai Beli Mobil, Suami Malah Kecantol SPG Cantik, Nekat Check In ke Hotel, Sang Istri Syok Saat Tahu

Baca juga: Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, Aipda Karnain Tewas, Sempat Diantar Istri ke Rumah Sakit

BKN Mulai Mendata Honorer

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan pegawai honorer atau pegawai non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved