Segini Biaya Perpanjang dan Pembuatan SIM C, Cek Rinciannya

Memiliki SIM C juga sebagai wujud kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara, simak rincian biayanya

Bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi pemohon menunjukan SIM C 

BANGKAPOS.COM- Inilah biaya perpanjang dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bulan September 2022, segini rinciannya

SIM C adalah dokumen penting yang mendukung aktivitas berkendara bagi Anda selaku pengendara motor.

Memiliki SIM C juga sebagai wujud kepatuhan pengendara dalam menjalankan aturan pemerintah terkait lalu lintas dan berkendara.

Kewajiban memiliki SIM C sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Namun pada kenyataannya, masih banyak dari pengendara terkhusus pengendara motor yang lalai untuk  memahami akan pentingnya memiliki SIM.

Atau yang sudah memiliki SIM C yang lewat tempo, abai untuk memperpanjangnya.

Entah karena malas mengurusinya atau takut merogoh kocek yang dalam.

Baca juga: Inilah Daftar Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite, Buruan Cek Kendaraan Kamu

Padahal biaya untuk memperpanjang dan membuat SIM C tidaklah mahal mengingat jangka masanya yang hingga 5 tahun.

Diketahui untuk SIM yang akan melewati masa berlakunya yakni 5 tahun maka harus segera dilakukan perpanjangan.

 Masa berlaku bukan dihitung dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal terbitnya SIM tersebut.

Perpanjangan SIM harus sesegera mungkin dilakukan sebelum habis tenggat, jika tidak Apabila melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Perpanjang SIM memerlukan biaya juga, namun tenang saja karena biayanya jauh lebih rendah dibandingkan Anda membuat SIM baru.

Berdasarkan aturan perpanjangan SIM yang tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

Selain itu Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting, namun tidaklah rumit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved